Eks HGU di Napu 6,6 Ribu Hektare | Pro Rakyat atau Pro Investor 

  • Whatsapp

Oleh : Andi Azikin Suyuti | Mantan Penjabat Bupati Poso 

SEBAGAI Mantan penjabat Bupati Poso di masa konflik horisontal tak banyak pejabat sekarang dapat menyelami akar konflik di dalam permukaan. 

Saya sangat kaget bila bekas Hak Guna Usaha PT Hasfarm dan PT Sandabi Indah Lestari seluas 6,6 ribu hektare hanya akan diserahkan pada masyarakat sebagai pengelola, atau Hak Pakai. Bukan Hak Milik. 

Mengapa Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Poso Verna Inkiriwang memutuskan hal itu? Padahal ada kekuasaan memberikan lahan ke masyarakat sebagai hak milik. 

1. Konteks hukum & Fakta Lapangan Eks-HGU Napu

Status Lahan: 

Lahan ±6.648 ha di Lembah Napu adalah eks-HGU PT Hasfarm/PT Sandabi Indah Lestari yang habis 2022. Secara hukum, tanah kembali jadi Tanah Negara lalu diberikan HPL ke Badan Bank Tanah/BBT berdasarkan PP 64/2021. 

Realitas Historis: 

Masyarakat To Pekurehua sudah mendiami Dataran Napu sejak zaman prasejarah. HGU PT Hasfarm terbit 1996 secara sepihak, memicu konflik & kriminalisasi awal 2000-an. Warga 5 desa: Maholo, Kalemago, Watutau, Winowanga, Alitupu konsisten menolak HGU tersebut. a4f1

Janji Pemda: 

11 Desember 2022, Pemkab Poso lewat acara Mobelai Tampo menyatakan ‘’tanah eks HGU PT Sandabi akan dikembalikan kepada masyarakat” Ini menjadi basis legitimasi politik Bupati Poso saat ini. 

2. Dua Kutub Kebijakan: Bupati vs Gubernur

Berita terkait