
SIKAP BUPATI POSO :
Mengusulkan ke ATR/BPN agar warga pengelola eks-HGU diberi sertifikat hak milik miniman 1 ha/ kk khusus warga Napu & sekitarnya. Lebih di Prioritas: kepada warga miskin Desil 1-6 DTESN yang dikelola BPS & Kemensos.
Logikanya:
1. Efek langsung pengentasan kemiskinan: Sertifikat = aset sah → otomatis keluar dari DTESN karena sudah punya modal produksi.
2. Optimalisasi fungsi agraria: Napu memang lumbung sayur Sulteng. Tanah untuk cabai, tomat, buah → rantai pasok Palu & Kalimantan.
3. Kepastian hukum: Mencegah mafia tanah yang selama ini jual-beli Tanah Negara. b8fe
SIKAP GUBERNUR SULTENG ANWAR HAFID :
Menolak hak milik, hanya setuju “hak pakai.” Sejak Juli 2025 sudah surati Menteri ATR/BPN minta HPL BBT di Desa Watutau ditinjau kembali. Gubernur akui ‘’Jika tanah sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, ruang hidup turun-temurun, maka harus dihormati”Tapi tetap mempertahankan skema HPL BBT.
3. Analisis Kritis Lembaga Investigasi Negara Prov. Sulteng
A. Aspek Keadilan Agraria;
1. UUPA 1960 Pasal 6: Tanah punya fungsi sosial. Memberi hak milik 1 ha ke penggarap eksisting justru menjalankan amanat UUPA, bukan melanggar.
2. Perpres 62/2023 tentang Reform Agraria: Targetnya redistribusi untuk keadilan. Jika 1.550 ha dialokasikan BBT untuk “kepentingan publik dan ekonomi berkeadilan” maka skema hak milik 1 ha adalah implementasi paling konkret.
3. Fakta penguasaan: Hukum agraria Indonesia menganut _asas domein verklaring_ yang sudah dikoreksi. Penguasaan fisik 20+ tahun oleh warga Napu memenuhi syarat rechtsverwerking – hak negara gugur karena pembiaran.
B. Aspek Pengentasan Kemiskinan*
Data DTESN Desil 1-6 adalah warga dengan pengeluaran terendah. Tanpa aset produktif, mereka selamanya jadi objek bansos. Sertifikat 1 ha = transformasi dari buruh tani/buruh kebun menjadi petani pemilik*.
Ini memutus rantai kemiskinan struktural, sejalan dengan tujuan SDGs & RPJMN. Hak pakai tidak bankable → tidak bisa jadi agunan KUR. Artinya warga tetap miskin.
C. Aspek Politik Hukum: Pro Rakyat vs Pro Investor?
1. Bupati Poso konsisten dengan janji politik 2022 ke warga 5 desa. Ini bentuk akuntabilitas publik.
2. Gubernur bicara “melindungi rakyat” tapi skema HPL BBT rawan disewakan ke korporasi*. UU BBT memang memungkinkan BBT kerja sama dengan pihak ketiga. Tanpa hak milik, warga hanya jadi “buruh di tanah sendiri” jika kelak ada investor masuk.
3. Catatan historis: Konflik Napu lahir karena HGU 1996 untuk korporasi. Mengulang pola HPL lalu investor = mengkhianati trauma agraria warga To Pekurehua. a4f1
D. Potensi Ekonomi Wilayah*
Napu sudah _existing_ sebagai sentra hortikultura. Dengan kepastian hak milik, petani berani investasi irigasi, bibit unggul, _greenhouse_. Output: pasokan ke Palu stabil, ekspor ke Kalimantan naik. Multiplier effect ke PAD Poso. Jika hanya hak pakai, petani tidak mau investasi jangka panjang.
4. Rekomendasi Lembaga Investigasi Negara Prov. Sulteng
1. Dukung penuh usulan Bupati Poso: Redistribusi 1 ha SHM ke warga penggarap prioritas Desil 1-6 DTESN. Dasar: UUPA, Perpres 62/2023, dan asas keadilan restoratif.
2. Audit HPL BBT di Napu: Gubernur & DPRD Sulteng wajib buka dokumen perencanaan BBT. Apakah 6.648 ha sudah ada _masterplan_ untuk investor? Publik berhak tahu.
3. GTRA Poso harus transparan: Inventarisasi subjek Reforma Agraria harus libatkan LIN Sulteng sebagai pengawas independen agar tidak ada titipan nama mafia tanah.
4. Moratorium kerja sama BBT-Investor : Sampai hak rakyat 5 desa dipenuhi, BBT dilarang membuat perjanjian pemanfaatan lahan dengan korporasi. b8fe
Kesimpulan Sikap
Sebagai aktivis dan mantan penjabat Bupati Poso, sikap Gubernur yang hanya memberi hak pakai jelas tidak pro rakyat miskin, Hak pakai = negara masih pegang kendali penuh, sewaktu-waktu bisa dicabut untuk Proyek Strategis Nasional atau investor. Ini mengulang pola kolonial: rakyat hanya boleh “menumpang” di tanah leluhur.
Usulan Bupati Poso adalah jalan reforma agraria sejati: memberi alas hak terkuat yaitu SHM kepada warga yang sudah berkeringat 20+ tahun di Napu. Tanah untuk rakyat, bukan untuk Bank Tanah yang berpotensi jadi “broker” investor.
Kemiskinan tidak selesai dengan bansos, tapi dengan aset produktif. 1 ha SHM di Napu lebih bernilai dari 10 tahun PKH.
BACA BERITA SEBELUMNYA : https://kailipost.com/2026/07/eks-hgu-dataran-napu-poso-mulai-dilirik-investasi-gubernur-sulteng-dan-bupati-poso-jangan-singkirkan-warga-asli.html







