UU Darurat Jerat Pelaku Bentrok Tanjungsari

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter : Firmansyah

KAILIPOST.COM,- SULTENG- ENAM Orang warga masih menjalani pemeriksaan terkait eksekusi lahan di Tanjungsari Luwuk Kabupaten Banggai beberapa hari lalu. Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hary Murwono via WhatsApp, Rabu (21/3/2018) menyatakan bahwa dari 26 pelaku, dua puluh orang telah dipulangkan. Sementara enam lainya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bangai. Warga yang diperiksa tersebut diduga melanggar undang-undang pidana seperti melakukan provokasi terhadap masyarakat untuk memblokade jalan, memiliki atau membuat bahan peledak sejenis bom molotov. 
Keenam warga itu, Edward Steven alias Elu pekerjaan sebagai nelayan, melanggar pasal 192 KUHP  melakukan penutupan jalan; Ade Putra berprofesi sebagai seorang Dosen Unismuh Luwuk, melanggar Pasal 160 KUHP melakukan provokasi dan pasal 192 KUHP blokade jalan; Firman nelayan, melanggar UU Darurat no. 12 tahun 1951 memiliki serta menguasai bahan peledak; Laisen nelayan, melanggar UU Darurat no. 12 tahun 1951 memiliki dan menguasai bahan peledak; Lausu (nelayan), melanggar pasal 192 KUHP (blokade jalan); dan Thamrin (nelayan) melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 terlibat dalam pembuatan bom molotov.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait