Batu Gajah ‘Barter’ Normalisasi, Ijinnya hanya Lurah dan LPM

  • Whatsapp
FOTO : ILUSTRASI
banner 728x90

Reporter: Zubair 

KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- SEJUMLAH Warga pertanyakan kegiatan normalisasi sungai Wala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi  Kota Palu. Salah satu perusahaan dengan barter mengambil material  batu gajah yang berada di sungai tersebut untuk disuplai ke sungai Palu tepatnya di Desa Kaleke. Pasalnya, hanya dengan keputusan bersama majelis adat, LPM, dan lurah setempat, kegiatan tersebut dilegalkan. Alhasil, Lurah Watusampu, menarik kembali keputusan tersebut dan menghentikan kegiatan sementara karena alasan berpolemik di tengah masyarakat.

Hal itu nampak dari hasil pertemuan sejumlah tokoh masyarakat, dan RT/RW di kantor kelurahan Senin (09/04/2018) malam lalu. Salah satu warga Watusampu, Syarif, ngotot agar kegiatan ini dihentikan dan dirinya menolak adanya kegiatan berkedok reklamasi namun ada jual beli batu gajah. Mestinya ada prosedur yang ditempuh sebelum kegiatannya berlangsung, misal ada ijin dari Dinas Pertambangan provinsi, dinas tata ruang Kota Palu, dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Sulteng, untuk meninjau langsung sebelum diteruskan atau dikeruk.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait