Bus SAKAYA Tak Salahi Aturan Kampanye

  • Whatsapp
Reporter : Ikhsan Madjido

KAILIPOST.COM,- DONGGALA- KETUA Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Donggala, Mohammad Fikri mengatakan tidak ada pelanggaran penggunaan fasilitas Negara saat kampanye paslon Sakaya 25 Maret lalu. “Tidak memenuhi syarat pelanggaran pasal 187 ayat 3, junto 69h tentang penggunaan fasilitas Negara. Karena bus yang digunakan sudah menjadi milik swasta dan tim Sakaya menyewanya,” jelas Fikri, ditemui seusai siding DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Sabtu (7/4/2018).
Keputusan Panwas Donggala menindak lanjuti laporan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu Paslon kala kampanye Pilkada serentak di Kabupaten Donggala.  Laporan ini dibahas dengan melibatkan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). “Kami sudah bahas ini dengan Gakkumdu, sehari setelah menerima laporan. Busnya sudah dilelang ke pihak swasta, cuma pemiliknya belum sempat mencopot logo Damri dan lainnya,” katanya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait