KAILIPOST.COM,- MORUT
REZA SETIAWAN Alias Reza dan Riswandi Febrian alias Ciwank, berasal dari Kabupaten Morowali Utara, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, dengan pidana penjara 7 tahun. Keduanya dituntut JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, dalam dugaan kasus tindak pidana narkotika. Kemudian selanjutnya JPU Kejari Morowali, Yulianto Alwi Latif, SH dan Achmad Arafat Arief Bulu, SH membacakan tuntutan kedua terdakwa dihadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Richardo Triprio Bungkundapu, SH menyatakan, setelah mendengarkan sejumlah keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan barang bukti yang ditemukan pihak berwenang, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotik golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!