Iskandar : Bersangkutan Terancam
FOTO : Koordinator Devisi Penindakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Parmout, Iskandar Mardani.
Reporter : Roy L. Mardani
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- MESKI Telah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, Kepala Desa (Kades) Binangga bernama Nurdin mangkir dari panggilan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Parmout. Kades Binangga terancam pidana akibat dugaan keterlibatannya pada saat menghadiri salah satu pasangan calon (Paslon). Dalam video yang telah dijadikan barang bukti Panwaslu Parmout, Kades Binangga terlihat naik ke atas panggung bersama Paslon.
Demikian yang diungkapkan Koordinator Devisi Penindakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Parmout, Iskandar Mardani kepada Kaili Post di ruang kerjanya, Kamis (19/4).
Iskandar mengatakan, ada dua pasal yang dapat dikenakan terhadap Kades Binangga jika terbukti, diantaranya pasal 71 tentang dugaan pidana pemilihan. Tindakan yang dilakukan Kades Binangga yang terlihat aktif diatas panggung dalam kampanye terbatas salah satu Paslon tersebut kata dia, memiliki unsur pidana jika terbukti.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!