Dari Sidang DKPP; KPU & Panwas Parmout
Reportase : Ikhsan Madjido
KAILIPOST.COM,- SULTENG- SIDANG perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), digelar Jum’at (13/04/2018) pukul 14.00 Wita. Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Soegiono Nomor 12 ini, dipimpin oleh anggota DKPP Prof Alfitrah Salam, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Aminuddin Kasim dari unsur masyarakat, Ruslan Husein dari unsur Bawaslu, dan Nisbah dari unsur KPU.
Dalam dalilnya, pengadu Sukri Cakunu, masyarakat pemilih Kabupaten Parmout menilai komisioner KPU dan Panwaslu Parmout patut diduga telah melanggar kode etik. “Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan ijazah salah satu bakal calon pilkada serentak yang cacat secara administrasi. Malah kami sebagai pelapor yang di sidik, sementara terlapor tidak dimintai keterangan atau dipanggil,” ujar Sukri.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!