‘’Buka Informasi Soal PLTU Galumpang’’

  • Whatsapp

MAJELIS Hakim Komisi Informasi yang dipimpin Irfan Denny Pontoh perintahkan kepada Termohon untuk membuka informasi publik terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) PLTU Galumpang, Kabupaten Toli-Toli.

Demikian amar putusan dalam sidang sengketa informasi antara Badan Publik (BP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toli-Toli dengan Pemohon Informasi Publik individu warga Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean Kabupaten Toli-Toli, dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Publik, Senin (28/05/2018).

Majelis hakim menilai bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang tidak dikecualikan dan harus diberikan kepada Pemohon.

Dalam persidangan ini, pemohon dan termohon diberikan waktu oleh majelis hakim Komisi Informasi untuk melakukan mediasi terkait informasi/dokumen yang dimintakan oleh pemohon terhadap termohon.

Dalam proses mediasi tersebut, termohon, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-toli bersedia untuk memberikan dokumen yang diminta oleh pemohon, tapi dengan beberapa catatan yang tertuang dalam surat pernyataan, yaitu terkait dokumen tersebut harus digunakan sebaik-baiknya demi keperluan masyarakat, sehingga dokumen tersebut dapat diberikan.

Salah satu warga Galumpang yang juga sebagai Pemohon, Siska Askia mengaku bersyukur bisa mendapatkan dokumen yang dimohonkan.

“Ke depan kami akan mengkaji  dokumen tersebut, terkait pembangunan PLTU Galumpang, yang saat ini menurut kami sangat berbahaya bagi keberadaan masyarakat yang ada di sekitar lokasi PLTU kedepan,” katanya.**

Reporter: Iksan Madjido

Berita terkait