KPU Donggala Dijatuhi Sanksi Peringatan

  • Whatsapp
banner 728x90

ReporterIkhsan Madjido
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan
sanksi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, karena
telah melanggar kode etik dalam melaksanakan pengumuman dokumen syarat pasangan
calon di laman kpu untuk

memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, yang diadukan Moh Rizal.

Hal tersebut tertuang dalam putusan DKPP nomor 60/DKPP-PKE-VII/2018
yang dikeluarkan Kamis (19/4/2018) dan dibacakan pada sidang kode etik terbuka (24/5/2018)
Kamis pekan lalu. Putusan itu merupakan tindak lanjut pengaduan dari Moh Rizal
dengan nomor 54/I-P/L-DKPP/2018.

DKPP juga memutuskan untuk mengabulkan pengaduan untuk
sebagian. Kemudian, memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk
melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Selain itu
juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi
pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusannya DKPP mempertimbangkan bahwa para teradu
tidak profesional dalam mengumumkan masukan dan tanggapan masyarakat untuk
bakal pasangan calon (bapaslon) pada website KPU Donggala. ‘’Terdapat ketidak
sesuaian antara postingan pada 10 Januari 2018 dengan postingan pada tampilan
berkas bapaslon yang tersimpan atau dimuat dalam google drive tanggal 18
Januari 2018,” kata anggota DKPP, Ida Budhiati yang membacakan putusan yang
siarkan secara teleconference, Kamis (24/5/2018) sore.

Baca Selengkapnya di Harian Kaili Post !!!

Berita terkait