Lembaga Adat Boyaoge Givu Pelaku Onar

  • Whatsapp
Reporter: Ikhsan Madjido

SEBANYAK empat orang pembuat
onar di Kelurahan Boyaoge di sanksi adat (givu) lembaga adat Boyaoge. Keempat
pelaku digivu dengan denda masing-masing berupa satu ekor kambing, tiga lusin
piring putih, sembilan meter kain putih, satu buah parang, dan satu buah doke
(sejenis tombak). Keputusan givu ini dihasilkan pada sidang adat oleh lembaga
adat Boyaoge di kantor Lurah, Selasa (26/6/2018) sore.
“Pelaku
onar ini digivu karena terbukti melanggar adat berupa sala balaki, sala baba
dan sala kana,” kata ketua adat Boyaoge, Samran Daud, yang memimpin jalan
sidang adat tersebut. “Denda givu ini disertai mahar berupa uang Rp1,1 juta per
orang,” tambahnya.
Dari
jalannya sidang terungkap bahwa salah seorang pelaku pada awalnya menempel ban
motornya di bengkel korban, pada Jum’at (22/6) malam. Karena merasa lama
menunggu, pelaku mencak-mencak. Kakak korban tidak terima dengan perilaku
tersebut bersuara agak keras, namun ditanggapi lain oleh pelaku. Pelaku pun
pulang ke rumahnya dan melaporkan ke keluarganya kalau dia akan dikeroyok.
Bersama
keluarganya berjumlah tiga orang, pelaku mendatangi korban sambil membawa
senjata tajam dan merusak barang-barang korban dan salah seorang korban terkena
sabetan ikat pinggang. Sebenarnya pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian,
tapi pihak lembaga adat meminta kepolisian untuk diselesaikan secara adat.
Samran
Daud menjelaskan, givu sala balaki dijatuhkan karena pelaku menyampaikan
informasi yang tidak benar, sedangkan givu sala baba karena sudah mengajak
orang lain untuk melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga jatuhlah givu sala
kana. “Keempat pelaku ini diberi waktu dua minggu untuk membayar denda givu
ini,” ujar Samran.
Givu
ini akan dibagi dua, yaitu kepada korban sebagai ganti rugi dan kepada adat. “Kambing
yang diserahkan ke adat akan disembelih untuk dimakan bersama, sebagi wujud
pembersihan kampung kita dari hal-hal yang tidak baik,” katanya.

Sementara
itu, Lurah Boyaoge, Marwan, yang memfasilitasi sidang adat ini mengemukakan
bahwa tujuan sidang adalah untuk meminimalisir dan mencegah jangan sampai
peristiwa ini menjadi lebih besar lagi. “Tidak semua permasalahan harus
diselesaikan lewat hukum positif. Tugas lembaga adat melestarikan nilai-nilai
di masyarakat, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa diminimalisir dan
tidak akan membawa efek yang lebih besar lagi,” katanya.

Marwan
yakin pemberian givu ini akan memberi efek jera kepada para pelaku dan bisa
lebih efektif mencegah terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. “Lembaga
adat ini kan sudah diatur dalam perda kota Palu, tentunya givu ini akan lebih
efektif lagi,” ujarnya. Rusdin, salah satu tokoh pemuda Boyaoge yang juga
anggota suro nu ada (polisi adat) mendukung pemberian givu ini dan siap
mengawal prosesnya, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di wilayahnya.**

Berita terkait