PRESIDEN Joko
Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 pada Rabu
(18/7/2018). PP ini salah satunya mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye
bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau
menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 pada Rabu
(18/7/2018). PP ini salah satunya mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye
bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau
menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut PP ini, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau ikut serta dalam kampanye
Pemilihan Umum (Pemilu). “Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud,
Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PP
ini, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Minggu (22/7/2018).
Sementara menteri atau pejabat setingkat menteri, menurut PP ini, dapat
melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. berstatus sebagai anggota
partai politik atau; b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah
didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota
dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon
presiden atau wakil presiden; b. berstatus anggota partai politik; atau c.
anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi
Pemilihan Umum.
Saat melaksanakan kampanye, menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil
wali kota harus menjalankan cuti. Selain itu, PP ini menegaskan, presiden,
wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam
melaksanakan kampanye Pemilu memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cuti presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota
untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu
Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi Pasal 33 PP ini.
PP juga mengatur pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan
melaksanakan kampanye dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan
pelaksana tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Jadwal cuti kampanye Pemilu yang dilakukan oleh presiden dan Wakil Presiden
itu, tegas PP ini, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye. “Permintaan
cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi 35 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan
cuti selama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti Kampanye Pemilihan
Umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye
di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak
dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat
setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal
44 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.**
Sumber: tirto.com