DPS Palu Juli 223.992 Jiwa

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah
DARI
HASIL
Rapat Pleno terbuka
rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan Pemiliu 2019, KPU bersama
parpol serta intansi terkait
Pemkot
(22/7/2018)
di Swiss Bell Hotel, diketahui bahwa daftar pemilih sementara (DPS) masyarakat
di delapan kecamatan kota Palu sebanyak 223
.992
jiwa.

Daftar
calon pemilih sementara kota Palu berdasarkan rekapitulasi oleh petugas
Pantarlih di rapat pleno tersebut, antara lain. Untuk kecamatan Palu Utara
terdiri dari lima kelurahan, jumlah TPS 61, pemilih laki-laki 7028, wanita 2020
jumlah totalnya sebanyak 14108 jiwa. Kecamatan Tawaeli dengan 5 kelurahan,
jumlah TPS 62, pemilih pria 7165, wanita sebanyak 7155, total 14,320 jiwa.
Kecamatan Palu Timur jumlah kelurahanya sama seperti kecamatan sebelumnya, TPS
144, laki-laki 12597, wanita 13349 dengan total jumlah 25946 jiwa.

Wilayah
Kecamatan Mantikulore memiliki 8 kelurahan, jumlah TPS 209, pemilih pria 22906,
wanita 23909, total jumlah 46815. Kecamatan Palu Selatan lima kelurahan, TPS
192, laki-laki berjumlah 21868, wanita 22263, totalnya 44131. Kecamatan Tatanga
dengan enam kelurahan, memiliki 131 TPS, pemilih pria 14417, wanita 14763,
total 29180. Kecamatan Palu Barat jumlah kelurahab sebanyak 6, TPS sejumlah
179, pria 14737, perempuan 15018 dengan total kesuluruhan 29755. Kecamatan Ulu
Jadi terdiri dari 6 kelurahan, TPS berjumlah 96, pria 9853, wanita 9884 total
pemilih DCS sebanyak 1973 jiwa.

Ketua
komisi pemilihan umum Palu, Agusalim Wahid dalam sambutanya mengungkapkan bahwa
dari data pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 7490
jiwa, empat ribu tiga ratus tiga puluh dua telah melakukan perekaman kartu
tanda penduduk di Ducapil. Sementara sebahagianya masih dalam proses berjalan.


Tanggal 12 Agustus mendatang, KPU akan melakukan perbaikan atas DPS akhir,
sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap. Kami sangat berharap kepada
masyarakat maupun partai politik untuk memberikan masukan kepada kami, terkait
DPS. 

Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama
terkait pemilih potensial non KTP elektronik. Olehnya mereka akan selalu
berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyikapi hal itu. Sehingga semua warga
kota Palu, secara konstitusional bisa terakomodir kesuluruhanya hingga ditetapkan
sebagai DPT di pemilu 2019 mendatang, ” tutup Agus.
**

Berita terkait