Tagar 2019 Ganti Presiden Tuai Reaksi Legislator

  • Whatsapp


Reporter:
Firmansyah
JELANG rotasi kepemimpinan nasional – Pilpres April 2019
mendatang, tensi politik nasional mulai merangsek ke daerah. Eskalasi suhu
politik pun mulai terbuka dan terang-terangan. Entah kamuflase atau benar-benar
sebuah pilihan politik.
Berikut wartawan Firmansyah Kaili
Post mengurai fenomena
Pilpres 2019 di Kota
Palu.


Beberapa hari yang lalu, beredar pernyataan
sikap dari lembaga adat dalam bentuk surat. Berikut kutipan beberapa pernyataan
tersebut. Dengan adanya informasi yang beredar di
Medsos, terkait tagar 2019
ganti Presiden
, Dewan
Adat Kota Palu menyatakan sikap, tidak akan mentelorir hal itu.

Lembaga
Adat mengharapkan pihak berwajib untuk tidak ment
olelir
segala bentuk yang bisa menghambat pembangunan di Kota Palu,
dan mengancam keutuhan NKRI.
Kami Lembaga Adat akan memberikan sanski kepada to sala (melanggar adat) berupa
salambivi, sala baba, sala kana dan ombo
agar memberikan efek jera
bagi pelaku.

Menanggapi
hal itu,
Ketua
DPRD Palu, Ishak Cae kepada sejumlah wartawan pekan lalu mengungkapkan jangan
mengeluarkan stetmen atau pernyataan yang bisa menimbulkan gesekan yang dapat
memicu adanya konflik. Silahkan berpolitik, namun tetap berada dalam koridor
peraturan yang telah ditetapkan.
‘’Secara pribadi saya
berharap agar polemik ini jangan sampai memicu adanya gesekan di
masyarakat, khususnya Kota Palu.
Olehnya mari kita berdemokrasi secara baik, menurut aturan-aturan yang berlaku,
” ujarnya.

Menurut
Ishak, lembaga adat yang ada di kota Palu telah memberikan kont
ribusinya bagi ketertiban,
keamanan dan kenyamanan masyarakat. Buktinya sudah tidak ada lagi konflik antar
kampung saat ini.  Selain itu, Palu
termasuk ke
dalam
urutan lima besar daftar kota se
Indonesia  yang menjunjung tinggi nilai toleransi antar
umat beragama.

Legislator
Dekot lainya
,
juga memberikan reaksi terhadap pernyataan sikap tersebut. Dari fraksi PKS,
Rusman Ramli mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas upaya
lembaga adat dalam menjaga toleransi dan kekeluargaan di Kota Palu saat ini.

Namun
seharusnya
, kata Rusman,
Dewan adat lebih bijak lagi
mengeluarkan
pernyatan-pernyataan sikap dan tidak melewati batas-batas zona politik praktis
nasional. ‘’A
rtinya jangan sampai lembaga yang baru dibentuk
dan dijunjung tinggi itu kehilangan simpati dan rasa hormat dari masyarakat,
karena dinilai tidak netral dan terkesan digiring oleh kepentingan politik.
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 sangat jelas bahwa menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tagar
2019 ganti Presiden
konstitusional
sah, serta tidak melanggar hukum.

 Olehnya
hal itu merupakan hak berdemokrasi sebagaimana Masyarakat berhak untuk memilih
dan dipilih sesuai UU dan ketentuan yang berlaku.
’’ Tandasnya.

Sudah saatnya, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak
ejakulasi dini politis dengan semarak Pilpres April 2019 mendatang. Seluruh
komponen bangsa harus selalu tunduk pada konstitusi bangsa dan negara.**

Berita terkait