Sumber: Humas Pemprov
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Hidayat Lamakarate, melantik
dan mengambil sumpah dua orang pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulteng di ruang Polibu kantor
gubenur Sulawesi Tengah, (20/7/2018) pekan lalu.
dan mengambil sumpah dua orang pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulteng di ruang Polibu kantor
gubenur Sulawesi Tengah, (20/7/2018) pekan lalu.
Hidayat
Lamakarate, menyampaikan bahwa mekanisme pelantikan Dukcapil berbeda dengan
pelantikan-pelantikan jabatan di struktural lainnya. Karena dalam ketentuannya untuk pengangkatan
mulai dari Kepala
Dinas sampai pejabat eselon
IV menjadi kewenangan Kementrian Dalam Negeri.
Lamakarate, menyampaikan bahwa mekanisme pelantikan Dukcapil berbeda dengan
pelantikan-pelantikan jabatan di struktural lainnya. Karena dalam ketentuannya untuk pengangkatan
mulai dari Kepala
Dinas sampai pejabat eselon
IV menjadi kewenangan Kementrian Dalam Negeri.
Hal
itu dikarenakan ada struktur OPD yang menjadi
kewenangan kepala daerah sebagai PPK, akan tetapi pegawainya masih diangkat
oleh BKD. Saat ini Mendagri menekankan untuk tidak melakukan rotasi kepada
pejabat-pejabat yang telah dilantik di Dukcapil
agar yang bersangkutan betul-betul dapat bekerja maksimal. Tujuannya agar data kependudukan
yang dikumpulkan bisa terwujud.
itu dikarenakan ada struktur OPD yang menjadi
kewenangan kepala daerah sebagai PPK, akan tetapi pegawainya masih diangkat
oleh BKD. Saat ini Mendagri menekankan untuk tidak melakukan rotasi kepada
pejabat-pejabat yang telah dilantik di Dukcapil
agar yang bersangkutan betul-betul dapat bekerja maksimal. Tujuannya agar data kependudukan
yang dikumpulkan bisa terwujud.
Menurut
Sekprov, kedua pejabat yang
dilantik telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Terlebih dahulu nama-nama
yang akan diusulkan melalui pertimbangan kepala dinas kemudian diusulkan ke
gubernur. Selanjutnya, permohonan tersebut diusulkan
ke Kemendagri
untuk ditetapkan SK.
Sekprov, kedua pejabat yang
dilantik telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Terlebih dahulu nama-nama
yang akan diusulkan melalui pertimbangan kepala dinas kemudian diusulkan ke
gubernur. Selanjutnya, permohonan tersebut diusulkan
ke Kemendagri
untuk ditetapkan SK.
‘’Jadi kalau ada yang
informasi usulan diproses oleh kepala dinas itu tidak benar, semuanya sesuai
dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekdaprov.
informasi usulan diproses oleh kepala dinas itu tidak benar, semuanya sesuai
dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekdaprov.
Hidayat
mengingatkan ada 17
parpol akan mengikuti pemilihan legislatif
tahun 2019 mendatang. ‘’Untuk
provinsi sebanyak 45 kursi, Kota Palu 30 kursi, Parigi Moutong 35 kursi, dan lain
sebagainya. Jadi berapa banyak jumlah orang yang bertarung untuk memperebutkan
satu kursi dan pentingnya data kependudukan untuk memproyeksikan agar
pendukungnya tidak terganggu. Bagi pejabat yang telah dilantik tentu tugas ini
sangat berat,” tekan Sekdaprov.
mengingatkan ada 17
parpol akan mengikuti pemilihan legislatif
tahun 2019 mendatang. ‘’Untuk
provinsi sebanyak 45 kursi, Kota Palu 30 kursi, Parigi Moutong 35 kursi, dan lain
sebagainya. Jadi berapa banyak jumlah orang yang bertarung untuk memperebutkan
satu kursi dan pentingnya data kependudukan untuk memproyeksikan agar
pendukungnya tidak terganggu. Bagi pejabat yang telah dilantik tentu tugas ini
sangat berat,” tekan Sekdaprov.
Adapun
Kedua pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor ; 821.24-1736 Dukcapil Tahun 2018 yakni Moh, Risal Damsud,
S.STP sebagai Sekretaris
Dinas Dukcapil Sulteng dan
Yunan Feldy Lesnusa, ST sebagai Kepala Seksi Fasilitasi Sarana Pendaftaran
Penduduk Dukcapil Sulteng.**
Kedua pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor ; 821.24-1736 Dukcapil Tahun 2018 yakni Moh, Risal Damsud,
S.STP sebagai Sekretaris
Dinas Dukcapil Sulteng dan
Yunan Feldy Lesnusa, ST sebagai Kepala Seksi Fasilitasi Sarana Pendaftaran
Penduduk Dukcapil Sulteng.**