MK Gelar Pemeriksaan Awal Gugatan Vegata

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber  :
antarasulteng.com
MAHKAMAH Konstitusi akan menggelar pemeriksaan awal/perdana
materi gugatan dari pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala,
Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan, Jumat 27 Juli 2018 pukul 13.30 WIB.
“Mahkamah Konstitusi akan memeriksa syarat formil dan syarat materil dari
gugatan Vegata,” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Sulawesi Tengah Ruslan Husein di Jakarta, dihubungi dari Palu, terkait
perkembangan sengketa pilkada Donggala di MK, Kamis.
Sengketa Pilkada Donggala tercatat dalam nomor perkara 37/PHP.BUP-XVI/2018,
pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Donggala Tahun 2018, pemohon
Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan, kuasa hukum Syafruddin A Datu, acara
pemeriksaan pendahuluan.
Ruslan Husein menyebut Mahkamah Konstitusi belum melakukan pemeriksaan terhadap
pokok perkara, melainkan masih sebatas pemeriksaan syarat formil dan materil.
Ia mengakui bahwa atas sengketa pilkada tersebut, maka pihaknya di daerah yaitu
Panwaslu Donggala akan hadir memberikan keterangan tertulis terkait pemeriksaan
tersebut.
Terkait hal itu Ketua KPU Donggala Mohamad Saleh juga mengakui bahwa proses
terhadap sengketa pilkada di gelar Jumat 27 Juli 2018.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan siap
menghadapi gugatan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang
dilayangkan oleh pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan (Vegata).
“Saya ingin sampaikan secara tegas bahwa KPU siap hadapi gugatan,”
tegas Mohammad Saleh.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan Taufik M
Burhan memperoleh suara 41.845 suara pada pemungutan suara tanggal 27 Juni
2018.
Vera Laruni dan Taufik Burhan diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai
Kebangkitan Bangsa dan PKPI, dari perolehan suara itu unggul di tiga kecamatan
dari 16 kecamatan se-Donggala.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Donggala, pada tanggal 4 Juli 2018. Pasangan Vera Elena Laruni dan
Taufik M Burhan berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah
pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin dengan 53.042 

KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan siap
menghadapi gugatan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang
dilayangkan oleh pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan (Vegata).
“Saya ingin sampaikan secara tegas bahwa KPU siap hadapi gugatan,”
tegas Ketua KPU Donggala Mohammad Saleh terkait gugatan pasangan Vegata, di
Donggala, Selasa.
Pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan mengajukan ?gugatan ke Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.23 WIB dengan nomor berkas APPP:
41/1PAN.MK/2018, nama pemohon: Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan, termohon
: KPU Donggala.
Saleh menguraikan KPU masih tetap menunggu perkembangan tindak lanjut dari
pengajuan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, sebut dia, proses untuk tahapan selanjutnya setelah rekapitulasi
perhitungan ?perolehan suara tingkat kabupaten, menunggu hasil dari Mahkamah
Konstitusi.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan Taufik M
Burhan memperoleh suara 41.845 suara pada pemungutan suara tanggal 27 Juni
2018.
Vera Laruni dan Taufik Burhan diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai
Kebangkitan Bangsa dan PKPI, dari perolehan suara itu unggul di tiga kecamatan
dari 16 kecamatan se-Donggala.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Donggala, pada tanggal 4 Juli 2018. Pasangan Vera Elena Laruni dan
Taufik M Burhan berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah
pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin dengan 53.042.**

Berita terkait