Reporter/Morowali: Bambang Sumantri
PROSES Pembangunan gedung SMPN 1 Bungku Tengah yang
berlokasi di Desa Lamberea Kecamatan Bungku Tengah, dihentikan warga yang tak
lain adalah pemilik lahan. Pemalangan dilakukan sejak beberapa bulan lalu,
karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali belum membayar ganti rugi lahan
miliknya.
berlokasi di Desa Lamberea Kecamatan Bungku Tengah, dihentikan warga yang tak
lain adalah pemilik lahan. Pemalangan dilakukan sejak beberapa bulan lalu,
karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali belum membayar ganti rugi lahan
miliknya.
Di sekitar lokasi pembangunan sekolah itu terdapat baliho
yang dipasang pemilik lahan yang bertuliskan “Lokasi Pembangunan Gedung SMP
1 Bungku Kami Tarik Kembali Karena Pemda Tidak Membayar Kami.’’
yang dipasang pemilik lahan yang bertuliskan “Lokasi Pembangunan Gedung SMP
1 Bungku Kami Tarik Kembali Karena Pemda Tidak Membayar Kami.’’
Proyek pembangunan gedung SMPN 1 Bungku yang menelan biaya
sebesar Rp9.787.120.000,- itu bersumber dari PAD-DID Pemkab Morowali, yang
dikerjakan oleh PT Dimensi Aneka Struktur dengan nomor kontrak
425/10a/Kon/Disdikda/PAD-DID/III/2018.
sebesar Rp9.787.120.000,- itu bersumber dari PAD-DID Pemkab Morowali, yang
dikerjakan oleh PT Dimensi Aneka Struktur dengan nomor kontrak
425/10a/Kon/Disdikda/PAD-DID/III/2018.
Terkait hal itu, pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan
Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah (DPKP2D) Kabupaten Morowali saling
tuding. Kedua OPD lingkup Pemkab Morowali tersebut saling menyalahkan atas
pemberhentian pembangunan gedung sekolah tersebut.
Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah (DPKP2D) Kabupaten Morowali saling
tuding. Kedua OPD lingkup Pemkab Morowali tersebut saling menyalahkan atas
pemberhentian pembangunan gedung sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali, Amir Aminudin
menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pembangunan gedung
SMPN 1 Bungku Tengah, tidak termasuk dalam masalah ganti rugi lahan. “Tugas
kami hanya membangun, saya justru akan tuntut mereka (DPKP2D) kenapa
pembangunan saya terhambat, kami merasa dirugikan karena program saya
terhambat, seharusnya gedung itu ditempati anak-anak sekolah bulan ini, tapi
karena ada masalah ini terpaksa belum bisa,” ungkapnya saat dikonfirmasi
kemarin.
Terpisah, Sekretaris DPKP2D Kabupaten Morowali, Edison murka
dengan pernyataan dari Kadis Pendidikan. Ia menuturkan bahwa seharusnya Kadis
Pendidikan tidak usah saling menyalahkan atas permasalahan pemberhentian
pembangunan gedung SMPN 1 Bungku Tengah itu.
dengan pernyataan dari Kadis Pendidikan. Ia menuturkan bahwa seharusnya Kadis
Pendidikan tidak usah saling menyalahkan atas permasalahan pemberhentian
pembangunan gedung SMPN 1 Bungku Tengah itu.
“Seharusnya tidak usah saling menyalahkan, kalau kita
juga mau bicara, sebenarnya dia itu sudah menyalahi prosedur karena dia
membangun sebelum ada hasil penilaian dari tim independen, dia juga kan tau itu
bahwa proses yang begini panjang, dia yang salah karena terlalu buru-buru
membangun, seharusnya selesaikan dulu proses ganti rugi baru membangun, mungkin
dia takut anggarannya,” ungkapnya.
juga mau bicara, sebenarnya dia itu sudah menyalahi prosedur karena dia
membangun sebelum ada hasil penilaian dari tim independen, dia juga kan tau itu
bahwa proses yang begini panjang, dia yang salah karena terlalu buru-buru
membangun, seharusnya selesaikan dulu proses ganti rugi baru membangun, mungkin
dia takut anggarannya,” ungkapnya.
Ditambahkan Edison, belum dibayarkannya ganti rugi lagan
tersebut karena pihaknya masih menunggu hasil dari tim penilai independen
terkait harga pas yang akan diberikan kepada pemilik lahan. ‘’Hasil dari tim
penilaian independen sudah ada dan anggarannya sudah ada, kita tinggal menunggu
proses pencairan, total dari pembayaran ganti rugi lahan itu kurang lebih 6
miliar rupiah, jadi tinggal menunggu saja,” tandasnya.**
tersebut karena pihaknya masih menunggu hasil dari tim penilai independen
terkait harga pas yang akan diberikan kepada pemilik lahan. ‘’Hasil dari tim
penilaian independen sudah ada dan anggarannya sudah ada, kita tinggal menunggu
proses pencairan, total dari pembayaran ganti rugi lahan itu kurang lebih 6
miliar rupiah, jadi tinggal menunggu saja,” tandasnya.**