WAJIB MUNDUR, Honorer ‘Tes Nasib’ dengan Nyaleg

  • Whatsapp

Reporter/Donggala: Zubair

TAK
DAPAT
Disangkal lagi, bahwa rotasi lima tahunan demokrasi tak
hanya melulu politik. Ajang politik sudah dimanfaatkan menjadi adu keberutungan
untuk merubah nasib. Ada kabar menarik dari Kabupaten Donggala, sejumlah staf
honorer mengaku mengadu ‘nasib’ dengan mengikuti pencalegan di Pileg 2019
mendatang.

Telusur Kaili Post dari sejumlah sumber di Banawa, ada sejumlah
staf tenaga honorer OPD ikut ‘tes’ menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Di sekretariat dewan Donggala saja misalnya, ada dua tenaga honorer bakal
mengadu keberuntungan sebagai Bacaleg untuk DPRD Donggala. 

Mereka yang mengadu keberuntungan ikut Bacaleg yakni
Risky Malaia Rong perwakilan jender dari PKPI Dapil Banawa, dan Banteng (Banawa
Tengah). Selain Rsky, ada juga Darmadi staf honorer Setwan. Ia mengaku ikut
kontestasi Bacaleg lewat Partai Demokrat Dapil Banawa, dan Banteng pula. Terbukti
keduannya telah didaftarkan di KPU Donggala pada Selasa (17/7/2018) lalu oleh
partai politik yang mengusungnya.

Meski keduanya terdaftar sebagai Bacaleg tidak ada
aturan mengingat dan menghambat keinginan keduanya harus mundur sebagai tenaga
honorer. Ketua DPC PKPI, Isman Mamile, Rabu mengakui nama jender yang
diwakilkan dari Dapil (satu) ialah Resky Amalia Rong. Yang bersangkutan benar
masih berstatus honorer di sekretariat dewan Donggala. Sementara itu, Ketua DPC
Demokrat Aripuddin Hatbah membenarkan bakal calon dari Dapil (satu) masih aktif
sebagai staf honorer di Sekwan Donggala. Ia adalah Darmadi.

WAJIB
MUNDUR

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah mengatur
persyaratan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ikut dalam pesta
demokrasi 2019 mendatang. Dalam ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan (Bolsel) mewajibkan aparat desa maupun tenaga honorer daerah
mundur dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat
Daerah Ahmadi Modeong kemari. Katanya tunjangan aparatur desa dan tenaga honorer,
bersumber dari keuangan negara. Wajib hukumnya menaati peraturan yang sudah
ditetapkan oleh KPU. “Gaji mereka dibayar dari keuangan negara dan APBD. Jika
ingin mencalonkan sebagai Caleg 2019 mendatang wajib mundur dari jabatan,”
tegas Ahmadi.

Ahmadi menghimbau, seluruh pimpinan SKPD maupun Camat,
jika mengetahui ada aparatur desa maupun tenaga honorer yang ikut Bacaleg,
segera mungkin memanggil yang bersangkutan untuk meminta pengunduran diri
mereka dari jabatan yang ada. “Pengunduran diri harus secara tertulis. Jika
sampai pada penetapan DCT nanti, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,
pimpinan SKPD ataupun sangadi berhak memberhentikannya,” tandas Ahmadi.

Untuk itu, dirinya berharap, aparat desa maupun tenaga
honorer yang ada di Kabupaten Bolsel, secepatnya mengambil sikap tegas sesuai
dengan keinginan yang ada. “Kalau Bacaleg, harus mundur dari jabatan yang ada.
Sekarang sementara dalam proses pengurusan berkas persyaratan calon. Penting
bagi pemerintah untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” ujar Ahmadi.

Syarat
Menjadi Caleg

Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap
warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD,
maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menuturkan bahwa persyaratan tersebut
tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.


“Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata ketua KPU Husni Kamil
Manik, kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).



Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang
menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya.
Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur
persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggung jawab parpol bersangkutan.
“Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau
ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada
parpol tersebut,” ucap Husni.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD KabupatenKota.
Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
KabupatenKota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan,
sebagai berikut:

  • Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau
    lebih.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
  • Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
    Indonesia.
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
    madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
    pendidikan lain yang sederajat.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
    Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
    lebih.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
    daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
    Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
    karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau
    badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
    dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
    advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak
    melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
    negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
    tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
    kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
    negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
    usaha milik negara danatau badan usaha milik daerah serta badan lain yang
    anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  • Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


Berita terkait