Warga Tondo Protes HGU dan HGB

  • Whatsapp

Reporter: Firmansyah

TERHITUNG
Ratusan
masyarakat Kelurahan Tondo, Kecamatan
Mantikulore
memerotes perpanjangan hak guna
usaha (HGU dan hak guna bangunan (HGB) oleh perusahaan Sinar Putra Murni (SPM)
dan Sinar Waluyo (SW) di lahan adat. Protes dilakukan di gedung Dekot
Rabu
(18/7/2018).

Tuntutan protes itu meminta Pemkot
dan Dekot selain menolak perpanjangan HGU dan HGB, warga Tondo juga meminta
segera menghentikan
semua aktifitas yang dilakukan oleh
perusahaan property tersebut
serta
tidak menerbitkan izin
mendirikan bangunan
(IMB).

Massa yang berorasi di halaman kantor Dekot tersebut akhirnya
diperkenankan memasuki ruang sidang utama untuk melakukan dengar pendapat
bersama
anggota dewan yang hadir dihari
itu.
Salah
seorang perwakilan massa, Ismail mengungkapkan agar pemerintah segera menyikapi
polemik tersebut.

Alasannya, karena
lahan yang digunakan oleh dua perusahaan itu merupakan tanah adat milik
masyarakat Kelurahan Tondo dan sekitarnya. Serta berharap kepada wakil rakyat
untuk mengeluarkan rekom
endasinya
kepada pihak berwajib, untuk segera menghentikan semua aktifitas di tanah
mereka.

Anggota Komisi B Alimunidin H Bau dalam
tanggapanya terhadap tuntutan tersebut mengatakan bahwa komisi
komisi Dekot akan segera memberikan rekomendasi kepada kepolisian dan
Pemkot untuk menghentikan aktifitas kedua
perusahaan. Selai
n
itu, akan
Dekot juga berjanji akan membentuk
panitia khusus (Pansus) membahas polemik masyarakat Kelurahan Tondo.

Hal senada juga diungkapkan oleh rekan satu
partainya di Dekot, Andi Nanang.
Menyahuti
tuntutan warga, tanggal 26 Juli
2018
mendatang
akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan
masyarakat Tondo, pihak
BPN Palu, Pemkot, kepolisian
serta perusahaan terkait.

‘’Dalam
hal ini tidak ada komunikasi yang dibangun antara pihak pemerintah dan
perusahaan dengan masyarakat yang turun-temurun pemilik lahan tersebut.
Seharusnya sebelum lahan dikeluarkan kontrak HGB maupun HGU, harus
dikoordinasikan maupun disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,
” tandasnya.

Anggota DPRD Palu lainya, Jovie Alvi Kekung
menegaskan agar sekr
etariat
Dekot menyurati pihak terkait dalam hal rapat dengar pendapat di tanggal 26
Juli nanti. Menurutnya hal tersebut jangan disepelekan. Karena jika salah satu
pihak terkait tidak hadir dalam hearing tersebut. Otomatis permasalahanya tidak
akan tuntas dan mendapatkan penyelesaian yang baik antara pihak yang bertikai.
**

Berita terkait