173 Napi LP Luwuk Peroleh Remisi

  • Whatsapp

SEBANYAK 173 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP ) Luwuk Kabupaten Banggai memperoleh remisi (pengurangan hukuman) di hari peringatan HUT RI ke 73 tahun. Remisi diserahkan Bupati Banggai, Herwin Yatim belum lama ini (17/08/2018).

Remisi Umum Napi LP Luwuk memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat persetujuan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W.24.422.KP.01.01.02/2018 tertanggal 14 Agustus 2018 lalu. Sementara ada 50 orang napi yang kini remisnya masih dalam proses. Pengusulan itu sesuai sistim data base pemasyarakatan secara online yang diterbitkan secara bertahap.

Acara penyerahan remisi disaksikan Kepala Lapas Klas II B, Kajari, Dandim 1308 LB, Forkompinda, seluruh OPD dan warga binaan LP Klas IIB Banggai. Kepala Lapas, Suprayogi memberikan laporan setiap HUT RI, pemerintah memberikan anugerah berupa pengurangan hukuman remisi kepada napi yang dinilai memenuhi persyaratan yang ditanda dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum.

LP Klas II B Luwuk Banggai saat ini berjumlah 441 orang, terdiri dari Narapidana 333 orang, tahanan 108 orang, dan di antaranya terdapat wanita 29 orang  dan satu orang anak. Rekap perolehan remisi umum terhadap narapidana sebanyak 150 orang. Perolehan remisi sebesar 6 bulan dua orang, remisi 5 bulan sebanyak 9 orang, remisi 4 bulan sebanyak 19 orang, remisi 3 bulan sebanyak 34 orang, remisi dua bulan sebanyak 43 orang, dan remisi satu bulan sebanyak 43 orang. Dan pengurangan hukuman seluruhnya atau bebas sebanyak 4 orang.**

Reporter/Luwuk: Imam Muslik 

Berita terkait