. |
Reporter/Donggala:
Zubair Yakub
Zubair Yakub
PENGGANTI Antar waktu (PAW) anggota DPRD Donggala, yang wafat Mesra Kalalo, adalah
Haris Lagimpe. Kepastian PAW anleg DPRD Donggala fraksi Hanura itu diperoleh
Kaili Post dari gedung DPRD Donggala kemarin (27/08/2018).
Haris Lagimpe. Kepastian PAW anleg DPRD Donggala fraksi Hanura itu diperoleh
Kaili Post dari gedung DPRD Donggala kemarin (27/08/2018).
Haris merupakan Anleg hasil Pileg 2014 urutan kedua, dibawah Alm Mesra
Kalalo. Haris meraup 491 suara, di bawah nomor urut pertama raupan 600 suara. Sesuai
peraturan KPU yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) adalah peraih suara
kedua terbanyak dari partai bersangkutan.
Kalalo. Haris meraup 491 suara, di bawah nomor urut pertama raupan 600 suara. Sesuai
peraturan KPU yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) adalah peraih suara
kedua terbanyak dari partai bersangkutan.
Artinya, setelah Alm Mesra Kalalo, maka dibawahnya adalah Haris
Lagimpe. Hasil rekap Pileg 2014 lalu telah diserahkan ke Partai Hanura dalam
hal ini DPC Kabupaten Donggala. Sementara, surat dari parpol telah diajukan ke
sekretariat dewan untuk diproses sebagai PAW.**
Lagimpe. Hasil rekap Pileg 2014 lalu telah diserahkan ke Partai Hanura dalam
hal ini DPC Kabupaten Donggala. Sementara, surat dari parpol telah diajukan ke
sekretariat dewan untuk diproses sebagai PAW.**