Akibat Bencana Tiga Pembahasan Raperda Ditunda

  • Whatsapp
banner 728x90

AKIBAT Kondisi tanggap darurat kota Palu pasca gempa bumi, Tsunami dan Likuifaksi 28 September 2018 lalu, proses pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah tertunda dan akan dilanjutkan di masa sidang pertama tahun 2019. Antara DPRD Palu dan pemerintah kota.

Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan  dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan.

Kedua Raperda tentang Pemberian Fasilitas dan Kemudahan Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.

Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2019 telah disetujui bersama antara pemerintah kota dan DPRD Palu. Sementara itu, produk hukum daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, masih menunguu registrasi nomor ditingkat Provinsi oleh Gubernur Sulteng.

Ketua DPRD Palu, Ishak Cae selaku pimpinan siding membeberkan bahwa dalam masa sidang tahun 2018, terdapat beberapa kegiatan. Diantaranya adalah, rapat Paripurna sebanyak 16 agenda, rapat pimpinan lima kali, rapat Badan Musyawarah (Banmus) 5, badan pembentukan peraturan daerah (Baperda) 9, Panitia Khusus (Pansus) 12, hearing atau dengar pendapat 2, rapat antar fraksi 6, unjuk rasa 2, kunjungan kerja sebanyak 8.

Selanjutnya, ungkap Ishak Cae terdapat juga beberapa agenda ditingkat Komisi DPRD Palu bersama mitra kerjanya. Antara lain adalah  rapat Komisi A sebanyak enam belas kali, Komisi B sepuluh, Komisi C sembilan. Surat yang telah masuk ke sekertariat DPRD Palu terkait agenda rapat, sejumlah delapan belas surat.

Masa sidang catur wulan III tahun 2018 juga telah menghasilkan dua peraturan DPRD. Seperti peraturan tentang tata tertib dan kode etik.

Sekdakot Palu, mewakili Wali kota, Asri SH dalam sambutannya saat pembukaan rapat Paripurna masa persidangan Cawu I tahun 2019 membeberkan bahwa penyelenggaraan agenda rapat oleh DPRD, merupakan kewajiban selaku mitra yang sejajar dengan pemerintah daerah. Dalam merumuskan berbagai kebijakan, untuk menjadi landasan hukum kepemerintahan, pembangunan bagi masyarakat.

Olehnya, kedua lembaga tersebut tidak saling membawahi antara satu dan lainya. Melainkan menjadi mitra dalam merumuskan proses pembuatan kebijakan maupun prodak hukum daerah yang bersifat strategis bagi kesejahteraan masyarakat.**

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait