. |
Reporter: Ikhsan Madjido
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan lima
titik untuk lahan relokasi korban yang terpapar bencana gempa bumi, tsunami dan
likuifaksi.
titik untuk lahan relokasi korban yang terpapar bencana gempa bumi, tsunami dan
likuifaksi.
Di tanah relokasi itu nantinya akan dibangun
hunian tetap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.
hunian tetap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.
Tanah Relokasi Pemulihan Pasca Bencana Sulawesi Tengah yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Gubernur Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tertanggal 28
Desember 2018 itu menyebut sejumlah titik di Palu dan Sigi sebagai area
relokasi minus Kabupaten Donggala,
karena tidak ada warga yang direlokasi. Sebab
rumah-rumah warga korban tsunami hanya bergeser tidah jauh dari areal
sebelumnya di pesisir pantai.
Surat Keputusan Gubernur Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tertanggal 28
Desember 2018 itu menyebut sejumlah titik di Palu dan Sigi sebagai area
relokasi minus Kabupaten Donggala,
karena tidak ada warga yang direlokasi. Sebab
rumah-rumah warga korban tsunami hanya bergeser tidah jauh dari areal
sebelumnya di pesisir pantai.
Di Kota Palu, tanah relokasi seluas 560, 93 hektar meliputi Kecamatan
Tatanga seluas 79,3 hektar terletak di Kelurahan Duyu. Di Kecamatan Mantikulore
seluas 481,63 hektar terletak di Kelurahan Tondo dan Talise.
Tatanga seluas 79,3 hektar terletak di Kelurahan Duyu. Di Kecamatan Mantikulore
seluas 481,63 hektar terletak di Kelurahan Tondo dan Talise.
Sedangkan di Kabupaten Sigi, luas lahan relokasi yaitu 362 hektar di
Kecamatan Biromaru meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektar dan Desa Oloboju
seluas 160,88 hektar.
Kecamatan Biromaru meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektar dan Desa Oloboju
seluas 160,88 hektar.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengatakan, penetapan tanah
untuk relokasi merupakan usulan dari pemerintah Kota Palu dan Pemkab Sigi.
Penetapan itu melibatkan Kementerian BPN/ATR, PUPR, BMKG dan Badan Geologi.
untuk relokasi merupakan usulan dari pemerintah Kota Palu dan Pemkab Sigi.
Penetapan itu melibatkan Kementerian BPN/ATR, PUPR, BMKG dan Badan Geologi.
Setelah penerbitan SK tersebut, pemerintah daerah akan segera melakukan
pembebasan lahan. “Lahannya kan banyak berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)
seperti di wilayah Kota Palu jadi harus dibebaskan dulu,’ kata Longki usai
rapat koordinasi dengan Satgas PUPR Bencana Sulteng, Rabu, 2 Januari 2019.
pembebasan lahan. “Lahannya kan banyak berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)
seperti di wilayah Kota Palu jadi harus dibebaskan dulu,’ kata Longki usai
rapat koordinasi dengan Satgas PUPR Bencana Sulteng, Rabu, 2 Januari 2019.
Masing-masing pemerintah kota, kata Longki Djanggola akan menyusun
Master Plan. Seperti Kota Palu, Master Plan pembangunan kota harus
diintegrasikan dengan kondisi setelah
bencana.
Master Plan. Seperti Kota Palu, Master Plan pembangunan kota harus
diintegrasikan dengan kondisi setelah
bencana.
Sebab lokasi yang diajukan pemerintah Kota Palu sebagian besar
berstatus Hak Guna Bangunan.
berstatus Hak Guna Bangunan.
Master plan itu berikutnya yang diajukan ke Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk ditetapkan pemanfaatannya sebagai lokasi
hunian tetap (huntap).
Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk ditetapkan pemanfaatannya sebagai lokasi
hunian tetap (huntap).
“Kita berharap tanah untuk relokasi sudah bisa dimanfaatkan paling
lama Maret mendatang untuk pembangunan hunian tetap,” tukas Longki
Djanggola.
lama Maret mendatang untuk pembangunan hunian tetap,” tukas Longki
Djanggola.
Model huntap nantinya akan dirancang sesuai standar minimum bangunan
tahan gempa. Termasuk bangunan sekolah, rumah sakit dan puskesmas yang akan
mendapat prioritas agar tidak mudah runtuh apabila gempa besar kembali melanda.**
tahan gempa. Termasuk bangunan sekolah, rumah sakit dan puskesmas yang akan
mendapat prioritas agar tidak mudah runtuh apabila gempa besar kembali melanda.**