Mantan Kadispora Morowali Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp
.

Reporter/Morowali:
Bambang Sumantri   

KASUS Dugaan korupsi Dana Festival Bajo Pasakayang,
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Morowali, Halim
menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis, Januari 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala seksi pidana
khusus Kejaksaan Negeri Morowali, Yuniarto kepada media ini, Jum’at (4/1/2019).

Seperti diketahui, pada tahun 2015, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Morowali mengadakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang dengan
anggaran Rp879 juta yang melekat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Terdakwa Halim selaku Kepala Dinas merangkap
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menggunkan Event Organizer (EO) untuk
melaksanakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang, yaitu PT Panterai dengan kesepakatan
biaya sejumlah Rp274 juta.

Namun pada laporan pertanggungjawaban, tersangka
memerintahkan PPTK, Ariesty Briyana Sundus untuk membuat laporan
pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nama CV Arrahman sejumlah lebih
kurang Rp400 juta dimana cap dan tanda tangan direktur CV Arrahman dipalsukan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK
perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar
Rp534 juta dengan perincian kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh CV Arrahman
sejumlah Rp400 juta ditambah Rp134 juta yang tidak ada pertanggung jawabannya.

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarto, SH. MH setebal 12 halaman dengan dakwaan
pertama primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP,  dan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dakwaan atau kedua
melanggar pasal 9 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP , dimana terdakwa Halim didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang
lain dengan cara mencairkan kegiatan Festival Bajo Pasakayyang sebesar
Rp871.000.000,- sedangkan dalam pelaksanaan Festival Fajo Pasakayyang tersebut
dilaksanakan oleh even organizer yaitu PT. Panta Rai Indonesia dengan biaya
sebesar Rp274 juta.

Halim saat ini menjalani tahanan di rumah tahanan
Maesa di Kota Palu sejak tanggal 24 Desember 2108 lalu. Ia kembali akan
menjalani sidang kedua pada Kamis tanggal 10 Januari 2019 dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi.**

Berita terkait