Parmout Terima Penghargaan BPJS

  • Whatsapp
banner 728x90
.

Sumber: Humas
Parmout

KABUPATEN Parigi Moutong menerima sertifikat penghargaan
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nasional.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan
Parigi Moutong menyerahkan piagam tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong yang diterima langsung Wakil Bupati di ruang kerja wakil Bupati Parigi
Moutong, Kamis (10/1/2019).

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan
Parigi, Mansur SE mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis BPJS melalui
Ketenagakerjaan Cabang Perintis (KCP) Kabupaten Parigi Moutong memberikan
penghargan sebagai bentuk apresiasi karena sudah mendukung terhadap pelaksanaan
program BPJS Ketenagkerjaan di Parigi Moutong dan sudah mengikutsertakn pegawai
honor baik di dinas, badan ,kantor dan sekolah maupun pegawai di desa.

Selain Parigi Moutong, tiga kabupaten lainnya
di Sulteng turut mendapat penghargaan yang sama yakni Donggala, Buol dan
Kabupaten Banggai. 

Dijelaskan, jumlah peserta jaminan sosial di
kabupaten itu pada 2018 kurang lebih 9.010 orang, terdiri dari tenaga kerja
formal 7.095 orang dan tenaga kerja mandiri informal 1.915 orang.

“Yang sudah mengkalim jaminan kematian (Jkm) sejak periode 1 Januari
hingga 31 Desember 2018 dibayar BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp492 juta terdiri
dari pekerja perusahaan, honorer, desa, sekolah dan bukan penerima upah mandiri
sebanyak 20 kasus,” ungkapnya.

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai mengatakan, selaku pemerintah pihaknya
bangga karena kabupaten itu merupakan salah satu pendukung program BPJS
Ketenagakerjaan terbesar diantara kabupaten lainnya di Sulteng.

“Pemerintah daerah terus mendorong upaya perlindungan pegawai melalui
jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan
Parigi Moutong ini.

Wabub mengimbau, seluruh kepala OPD hingga kepala desa agar segera
berkoordinasi untuk mendaftarkan seluruh pegawainnya di BPJS ketenagakerjaan
guna mendapatkan hak dan perlindungan dalam bekerja.

“Kerjasama yang sudah terbangun tetap terjalin, karena sangat penting.
BPJS melindungi tenagakerja non-PNS,” tuturnya.*** 

Berita terkait