Reportase : andono wibisono
|
Adanya
unjuk rasa yang menuding karena kebijakan Gubernur Cq. Dinas nakertrans
Provinsi, mestinya tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami aturan tentang
penetapan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota.
unjuk rasa yang menuding karena kebijakan Gubernur Cq. Dinas nakertrans
Provinsi, mestinya tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami aturan tentang
penetapan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota.
Kepala
Biro Humas dan Protokol Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Moh. Haris Kariming
menegaskan perlunya semua pihak kembali membuka aturan yang mengatur tentang
UMSK. Menurutnya jika melihat kronologis usulan kenaikan penetapan UMSK
Kabupaten Morowali, cacat prosedur.
Biro Humas dan Protokol Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Moh. Haris Kariming
menegaskan perlunya semua pihak kembali membuka aturan yang mengatur tentang
UMSK. Menurutnya jika melihat kronologis usulan kenaikan penetapan UMSK
Kabupaten Morowali, cacat prosedur.
‘’Ada
beberapa aturan yang tidak dijalankan dalan usulan tersebut yang terkesan
sepihak atau tidak melibatkan perusahaan sector unggulan selaku pihak yang
harus dilibatkan dalam perumusan usulan UMSK,’’ kata Haris Kariming.
beberapa aturan yang tidak dijalankan dalan usulan tersebut yang terkesan
sepihak atau tidak melibatkan perusahaan sector unggulan selaku pihak yang
harus dilibatkan dalam perumusan usulan UMSK,’’ kata Haris Kariming.
Disampaikannya,
saat ini Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah belum menetapkan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali karena masih adanya keberatan dari beberapa
perusahaan atas kenaikan UMSK tersebut.
saat ini Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah belum menetapkan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali karena masih adanya keberatan dari beberapa
perusahaan atas kenaikan UMSK tersebut.
‘’Sementara,
saat pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Morowali, pada hari Kamis 24
januari 2018, hanya dihadiri bupati, Apindo, serikat pekerja/serikat buruh.
Mestinya pihak perusahaan harus diundang dan dimintai pendapat. Saat itu tidak
ada dilibatkan pihak perusahaan,’’ jelas Karo Humas.
saat pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Morowali, pada hari Kamis 24
januari 2018, hanya dihadiri bupati, Apindo, serikat pekerja/serikat buruh.
Mestinya pihak perusahaan harus diundang dan dimintai pendapat. Saat itu tidak
ada dilibatkan pihak perusahaan,’’ jelas Karo Humas.
Lebih
jauh karo Humas menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tahun 2018, tentang upah minimum pasal 15 ayat (5) disampaikan bahwa: Dalam hal
terdapat sector unggulan, dewan pengupahan
kabupaten/kota menyampaikan hasil kajian asosiasi pengusaha pada sector
dan serikat pekerja/serikat buruh pada sector yang bersangkutan untuk
merundingkan:
jauh karo Humas menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tahun 2018, tentang upah minimum pasal 15 ayat (5) disampaikan bahwa: Dalam hal
terdapat sector unggulan, dewan pengupahan
kabupaten/kota menyampaikan hasil kajian asosiasi pengusaha pada sector
dan serikat pekerja/serikat buruh pada sector yang bersangkutan untuk
merundingkan:
a. Perusahaan yang masuk dalam kategori
sector unggulan yang bersangkutan; dan
sector unggulan yang bersangkutan; dan
b. Nominal UMSK
Selanjutnya,
dalam surat Bupati Morowali nomor 848/1218/BUP-TND/XII/2018, tanggal 26
Desember 2018, perihal rekomendasi penetapan UMSK Morowali tahun 2019, yang
disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah jelas sekali bahwa perundingan yang
dimaksud pasal tersebut diatas tidak dilakukan.
dalam surat Bupati Morowali nomor 848/1218/BUP-TND/XII/2018, tanggal 26
Desember 2018, perihal rekomendasi penetapan UMSK Morowali tahun 2019, yang
disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah jelas sekali bahwa perundingan yang
dimaksud pasal tersebut diatas tidak dilakukan.
‘’Terbukti,
PT IMIP yang merupakan perusahan sector unggulan yang memiliki kerja yang cukup
besar dan beberapa perusahaan lainnya di Morowali memberi protes terhadap usul
kenaikan 20 persen dari UMSK tahun 2018,’’ terang Haris.
PT IMIP yang merupakan perusahan sector unggulan yang memiliki kerja yang cukup
besar dan beberapa perusahaan lainnya di Morowali memberi protes terhadap usul
kenaikan 20 persen dari UMSK tahun 2018,’’ terang Haris.
Terkait
penetapan usulan UMSK Morowali tahun 2019, Merujuk pada pasal 16 ayat (2)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2018 tentang upah minimum,
disampaikan bahwa: Dalam hal perundingan yang tidak mencapai kesepakatan,
Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.
penetapan usulan UMSK Morowali tahun 2019, Merujuk pada pasal 16 ayat (2)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2018 tentang upah minimum,
disampaikan bahwa: Dalam hal perundingan yang tidak mencapai kesepakatan,
Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.
Setelah
pengembalian usulan penetapan UMSK kepada Bupati, jika tidak ada kesepakatan
antara serikat pekerja/serikat buruh dengan perusahaan pada sector unggulan
tersebut, maka sesuai pasal 16 ayat (3) Peraturan Ketenagakerjaan RI Nomor:15
tahun 2018, ada dua cara yang bisa ditempuh:
pengembalian usulan penetapan UMSK kepada Bupati, jika tidak ada kesepakatan
antara serikat pekerja/serikat buruh dengan perusahaan pada sector unggulan
tersebut, maka sesuai pasal 16 ayat (3) Peraturan Ketenagakerjaan RI Nomor:15
tahun 2018, ada dua cara yang bisa ditempuh:
a. Bagi daerah yang belum ada UMSK tahun
sebelumnya, maka diberlakukan sama dengan UMSK tahun berjalan.
sebelumnya, maka diberlakukan sama dengan UMSK tahun berjalan.
b. Bagi daerah yang telah ada penetapan UMSk
tahun sebelumnya, maka berlaku UMSK tahun sebelumnya itu, jika besarannya lebih
tinggi dari UMK tahun berjalan, atau diberlakukan sama dengan UMK yahun
berjalan, jika UMSK tahun sebelumnya lebih besar dari UMK tahun berjalan.
tahun sebelumnya, maka berlaku UMSK tahun sebelumnya itu, jika besarannya lebih
tinggi dari UMK tahun berjalan, atau diberlakukan sama dengan UMK yahun
berjalan, jika UMSK tahun sebelumnya lebih besar dari UMK tahun berjalan.
Perlu
diketahui, untuk kasus kabupaten Morowali ini, UMSK untuk sector pertambangan
tahun 2018 sebesar Rp2.902.600 dan UMK tahun 2019 sebesar Rp2.551.463. dengan
demikian jika tidak ada kesepakatan dari hasil Bripartit (Perundingan) serikat pekerja/serikat buruh dengan pihak
perusahaan, maka nilai UMSK yang berlakukan untuk tahun 2019 mestinya sama
dengan nilai UMSK tahun 2018, yaitu sebesar Rp2.902.600, tidak ada kenaikan.
diketahui, untuk kasus kabupaten Morowali ini, UMSK untuk sector pertambangan
tahun 2018 sebesar Rp2.902.600 dan UMK tahun 2019 sebesar Rp2.551.463. dengan
demikian jika tidak ada kesepakatan dari hasil Bripartit (Perundingan) serikat pekerja/serikat buruh dengan pihak
perusahaan, maka nilai UMSK yang berlakukan untuk tahun 2019 mestinya sama
dengan nilai UMSK tahun 2018, yaitu sebesar Rp2.902.600, tidak ada kenaikan.
Terkait
hal ini, Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi akan melakukan mediasi dengan mengundang Pemerintah Kabupaten
Morowali dan para pihak termasuk Dewan Pengupahan Provinsi untuk mencari solusi
bersama. Direncanakan pertemuan tersebut akan dilaksanakan Hari Senin 28 Januari
2019, di Kantor Dinas Nakertans Provinsi Sulawesi Tengah.
hal ini, Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi akan melakukan mediasi dengan mengundang Pemerintah Kabupaten
Morowali dan para pihak termasuk Dewan Pengupahan Provinsi untuk mencari solusi
bersama. Direncanakan pertemuan tersebut akan dilaksanakan Hari Senin 28 Januari
2019, di Kantor Dinas Nakertans Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk
itu atasnama pemerintah provinsi, Karo Humas Protokol meminta agar semua pihak
termasuk para pekerja untuk tetap tenang dan bersabar. Pemerintah akan berupaya
mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak. ***
itu atasnama pemerintah provinsi, Karo Humas Protokol meminta agar semua pihak
termasuk para pekerja untuk tetap tenang dan bersabar. Pemerintah akan berupaya
mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak. ***