Polres Banggai Ungkap Motif Pembunuhan Berencana

  • Whatsapp

Sumber: Humas Polres Banggai
POLRES Banggai mengungkapkan motif dugaan kasus pembunuhan berencana di Jalan
Sutarjo, kompleks Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk yang terjadi
pada 12 Januari 2018 lalu.
Dalam
keterangan persnya, Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh SIK, SH, MH, didampingi
Kasat reskrim AKP Pino Ary SIK, menuturkan pada 3 Januari 2018 pelaku
berinisial MT alias Y, dengan sengaja memasang kabel telanjang yang dialiri
listrik dari arah kamar menuju jendela sampai di luar kamar.
“Alasan
pelaku bahwa kamarnya sering mengalami kecurian,” ungkap Kapolres Banggai
kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Senin (31/12/2018).
Selanjutnya,
kata AKBP Moch Sholeh,  pada 9 Januari 2018 korban Muhammad Abi Putra
alias Baim yang diduga akan masuk ke dalam kamar melewati jendela tiba-tiba
tersengat arus listrik hingga terjatuh dan kepala korban terbentur pondasi
rumah.
“Hingga
korban mengalami pendarahan luas di kepala,” beber Kapolres.
Kapolres
menurkan, motif tersangka yakni karena merasa kamarnya sering kecurian sehingga
menimbulkan niat untuk memasang kabel tersebut.
“Atas
perbuatannya pelaku melanggar pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolres.**

Berita terkait