Saham Bank Danamon dan Nusantara Parahyangan Disuspensi BEI

  • Whatsapp

Sumber: tirto.id

BURSA Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau
menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN)
dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP) mulai hari ini, Senin
(21/1/2019).


Suspensi tersebut diumumkan menanggapi surat yang disampaikan kedua perseroan
tersebut pada Jumat pekan lalu perihal permohonan penghentian sementara
perdagangan saham. BEI menyatakan suspensi diberikan dalam rangka menjaga
perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien, sejak hari ini hingga pengumuman
bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap
keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” demikian pernyataan
resmi BEI pada hari ini.

Pada 18 Januari 2019, Bank Danamon menyampaikan surat ke BEI berisi
pemberitahuan soal rencana penggabungan usaha antara perseroan tersebut dengan
Bank Nusantara Parahyangan.

Bank Danamon menyatakan kedua perseroan memiliki pemegang saham pengendali yang
sama, yaitu secara langsung dan tidak langsung MUFG Bank Ltd.

Aksi korporasi ini diakui dapat mempengaruhi harga efek BDMN di BEI dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.

“Rencana penggabungan usaha saat ini masih dalam proses penelaahan antara
Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan. Para pihak diminta berhati-hati
dalam melakukan perdagangan saham,” tulis Bank Danamon dalam keterangan
resminya.

Pemberitahuan serupa juga disampaikan oleh Bank Nusantara Parahyangan yang
diunggah di laman resmi BEI.**

Berita terkait