Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
|
IMPIAN Masyarakat Donggala akan kejayaan pelabuhan Donggala kembali sulit
terpenuhi. Pasalnya, sejak Agustus 2018 pelabuhan Donggala kembali turun
status. Padahal sebelumnya di tahun 2015 sudah diberi otonomi khusus dari
kementerian perhubungan mengelola sendiri pelabuhan tersebut.
terpenuhi. Pasalnya, sejak Agustus 2018 pelabuhan Donggala kembali turun
status. Padahal sebelumnya di tahun 2015 sudah diberi otonomi khusus dari
kementerian perhubungan mengelola sendiri pelabuhan tersebut.
“Ini baru tiga tahun kemarin diberi otonomi. Ditengah jalan kita
dibodohi lagi. Dikelo’ di tengah jalan, ini bentuk tsunami kedua untuk
Donggala,” kata anggota DPRD Donggala, Abubakar Aljufri, Jum’at (19/1/2019).
dibodohi lagi. Dikelo’ di tengah jalan, ini bentuk tsunami kedua untuk
Donggala,” kata anggota DPRD Donggala, Abubakar Aljufri, Jum’at (19/1/2019).
Pada bulan Agustus 2018, kementerian perhubungan mengeluarkan surat
Permenhub Nomor 76 tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja kesyahbandaran
otoritas pelabuhan.
Permenhub Nomor 76 tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja kesyahbandaran
otoritas pelabuhan.
“Dengan adanya surat kementrian ini otonomis pelabuhan Donggala turun
status, dan kita hanya sebagai wilayah kerja, tapi hasilnya nyebrang ke Palu
atau Pantaloan. Kenapa kita diberikan pelabuhan Ogoamas yang penghasilannya
tidak besar, terus mereka mengambil pelabuhan Wani dan pelabuhan Donggala, ada
apa ini?” katanya heran.
status, dan kita hanya sebagai wilayah kerja, tapi hasilnya nyebrang ke Palu
atau Pantaloan. Kenapa kita diberikan pelabuhan Ogoamas yang penghasilannya
tidak besar, terus mereka mengambil pelabuhan Wani dan pelabuhan Donggala, ada
apa ini?” katanya heran.
Anggota Komisi I ini pun menginginkan pembatalan dan berjuang untuk
membatalkan Permenhub Nomor 76 Tahun 2018 dan penggabungan kembali KUPP
(kantor unit pelabuhan pantaloan).
membatalkan Permenhub Nomor 76 Tahun 2018 dan penggabungan kembali KUPP
(kantor unit pelabuhan pantaloan).
Pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Donggala akan melakukan
perlawanan dan menolak peraturan menteri untuk pengabungan kembali. Langkah
awalnya, kata Abubakar, kami akan bertemu dengan Kadis Perhubungan Donggala
menanyakan tembusan surat kementrian bernomor 76 tahun 2018, kemudian menanyakan
ke Bupati Donggala agar menseriusi persoalan ini.
perlawanan dan menolak peraturan menteri untuk pengabungan kembali. Langkah
awalnya, kata Abubakar, kami akan bertemu dengan Kadis Perhubungan Donggala
menanyakan tembusan surat kementrian bernomor 76 tahun 2018, kemudian menanyakan
ke Bupati Donggala agar menseriusi persoalan ini.
“Mudah-mudahan Bupati punya perasaan dan perhatian serius dalam
pekerjaan pertamanya diperiode kedua menjabat sebagai Bupati Donggala pasca
pelantikannya, untuk memperjuangkan kembali pelabuhan Donggala,” jelasnya.
pekerjaan pertamanya diperiode kedua menjabat sebagai Bupati Donggala pasca
pelantikannya, untuk memperjuangkan kembali pelabuhan Donggala,” jelasnya.
”Kami akan melakukan perlawan terhadap persoalan pelabuhan Donggala,
karena yang terjadi sekarang adalah bentuk pembodohan terstruktur dilakukan
oknum pelindo dan KSOP Pantaloan. Jika tidak lepas dari Pantaloan, kami akan
memasang tali rompong dari pelabuhan Donggala sampai ke pelabuhan Pantaloan,” tegasnya dengan geram.**
karena yang terjadi sekarang adalah bentuk pembodohan terstruktur dilakukan
oknum pelindo dan KSOP Pantaloan. Jika tidak lepas dari Pantaloan, kami akan
memasang tali rompong dari pelabuhan Donggala sampai ke pelabuhan Pantaloan,” tegasnya dengan geram.**