Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
|
KASUS Dugaan kampanye terselubung Bupati Donggala
Kasman Lassa dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Donggala.
Kasman Lassa dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Donggala.
Kampanye terselubung itu diduga dilakukan saat
Kasman meresmikan proyek air bersih di Dusun Kabuti Desa Ganti, Donggala,
Minggu (23/12/2019).
Kasman meresmikan proyek air bersih di Dusun Kabuti Desa Ganti, Donggala,
Minggu (23/12/2019).
Dalam acara itu, ia memperkenalkan anaknya yang
maju sebagai caleg Donggala dan membagikan kartu nama.
maju sebagai caleg Donggala dan membagikan kartu nama.
Melalui rapat antara Bawaslu, Kepolisian,
Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),
hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya unsur pelanggaran.
Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),
hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya unsur pelanggaran.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu
tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak
dapat dilanjutkan,” kata Divisi Hukum Bawaslu Donggala, Moh Fikri, saat
jumpa pers, Jumat (24/1/2019).
tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak
dapat dilanjutkan,” kata Divisi Hukum Bawaslu Donggala, Moh Fikri, saat
jumpa pers, Jumat (24/1/2019).
Fikri mengatakan, sebelum mengambil keputusan,
Bawaslu melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti pelapor, terlapor dan
saksi-saksi.
Bawaslu melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti pelapor, terlapor dan
saksi-saksi.
Berdasarkan penyelidikan, Kasman terbukti tidak
memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu pasal 282 juncto 547.
memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu pasal 282 juncto 547.
Pasal itu memuat aturan soal larangan kepala daerah membuat keputusan atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu
selama masa kampanye.
Perkara ini tidak bisa dinaikkan karena hanya
memiliki satu alat bukti. “Sangat minim alat bukti sebagaimana yang diatur
dalam pasal 184 dengan 5 alat bukti atau minimal 2 alat bukti,” kata Fikri.
memiliki satu alat bukti. “Sangat minim alat bukti sebagaimana yang diatur
dalam pasal 184 dengan 5 alat bukti atau minimal 2 alat bukti,” kata Fikri.
Untuk menjerat dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu (TPP), memperhatikan tata cara penyelesaian sebagaimana dimaksud Pasal
185 jo 184 ayat (1) UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) minimal dipersyaratkan 2 (dua) alat bukti. Secara umum perbuatan
pidana yang diatur dalam UU Pemilu juga terdapat dalam KUHP, dengan asas lex
specialist derogat lex generali maka aturan dalam UU Pemilu lebih diutamakan.**
Pemilu (TPP), memperhatikan tata cara penyelesaian sebagaimana dimaksud Pasal
185 jo 184 ayat (1) UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) minimal dipersyaratkan 2 (dua) alat bukti. Secara umum perbuatan
pidana yang diatur dalam UU Pemilu juga terdapat dalam KUHP, dengan asas lex
specialist derogat lex generali maka aturan dalam UU Pemilu lebih diutamakan.**