Utang KUR Dihapus, Bank Harus Tranparan

  • Whatsapp
Reporter: Firmansyah Lawawi

UTANG Nasabah melalui kredit usaha kecil (KUR) yang
tertunggak pembayarannya penghapusannya telah ditalangi Negara. Pihak perbankan
diminta harus transparan kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Pemerintah melalui program KUR telah membantu
masyarakat untuk pengembangan usaha bekerja sama dengan asuransi kredit
Indonesia (Askrindo).

Berdasarkan peraturan Presiden nomor 14 tahun 2015
dan nomor 17 tahun 2017, pihak bank harus melakukan klaim asuransinya kepada
Askrindo.

Hal ini terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP)
antara Forum Debitur Pasigala bersama perbankan dan DPRD Kota Palu Selasa
(15/1/2019).

Namun yang menjadi permasalahanya, kata Ketua DPRD
Ishak Cae, walaupun didalam pembukuannya utang dari debitur otomatis telah
terhapuskan, tapi proses penagihan kepada kreditur masih terus berjalan.
“Bagaimana dengan masyarakat, apakah mereka harus membayar ke pihak bank
lagi, padahal utang mereka telah terhapus,” katanya.

Walaupun secara umum dana yang disetorkan
masyarakat untuk melunasi KUR merupakan uang negara. Tapi hal itu memerlukan
transparansi pihak Bank terkait hal tersebut. Apalagi di kota Palu menjadi
dearah yang terdampak bencana alam.

Hal itu juga lanjut Ishak Cae merupakan salah satu
upaya dalam percepatan dalam pemulihan ekonomi disatu wilayah yang terdampak
bencana alam.

“Olehnya, penghapusan utang merupakan upaya dalam
pemulihan ekonomi disatu daerah yang terdampak bencana alam,” tegasnya.

Dengan adanya hal tersebut,  dia berharap langkah perjuangan Forum Debitur
Bencana Pasigala dalam perjuanganya untuk meminta kepada pemerintah pusat dalam
menalangi utang masyarakat Sulteng kepada pihak perbankan maupun leasing
semakin mantap. Walaupun masih menempuh perjalanan panjang serta kesabaran.
“Walaupun tanpa perjuangan Forum Debitur Bencana Pasigala, otomatis
pemerintah telah menalangi utang masyarakat yang menggunakan KUR,” pukasnya.**

Berita terkait