KPU Touna Rapat Pleno Penetapan DPTb

  • Whatsapp
Reporter/Touna: yahya lahamu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar
rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Kabupaten
Touna dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Minggu (17/2/2019) malam di
Hotel Pink Ampana.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan partai politik, anggota
PPK se-kabupaten Touna dibuka oleh Ketua 
KPU Kabupaten Touna Dirwansyah Putra
didampingi komisioner lainnya, Sahlan Sabu, Syahrul, Sukarya, Ridwan Sarifuddin
dan Ketua Bawaslu Kabupaten Touna Drs. Abbas.

Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra
mengatakan,  berdasarkan PKPU 37 Tahun 2018, pindah memilih saat
Pemilu 2019 dapat dilakukan bagi pemilih yang bekerja diluar domisili, sedang
belajar/nyantri/kuliah, sedang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjadi
napi/tahanan dan tertimpa bencana alam.
 
“Pemilih yang sudah terdaftar di DPTb wajib menggunakan Formulir A5 yang
merupakan formulir pindah memilih. Formulir tersebut bisa didapatkan di PPS
setempat atau  KPU Kabupaten Touna agar dapat menggunakan hak pilih pada
17 April 2019,” kata Dirwansyah Putra.

Lanjut Dirwansyah Putra, proses rekapitulasi dilaksanakan dengan mendata semua
formulir A5 KPU tentang pemilih yang akan pindah memilih.


“Data diri pemilih pindah pergi maupun pindah datang dicatatkan
pada formulir A4 Masuk-KPU dan A4 Keluar-KPU,” ujar Dirwansyah Putra.

Dir nama sapaan Ketua KPU Touna itu menjelaskan, untuk DPTb yang masuk dalam
pemilu tahun 2019 berjumlah 73 pemilih dengan rincian 37 pemilih Laki – laki
dan 36 pemilih perempuan.

“Sedangkan untuk pemilih keluar mengurus di daerah asal dan mengurus di
daerah tujuan berjumlah 98 orang dengan rincian 50 pemilih laki – laki dan 48
pemilih perempuan,” jelas Dir.

Dir juga mengatakan, untuk jumlah pemilih yang telah ditetapkan dalam rapat
pleno DPTb berjumlah 114.633 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki
sebanyak 58.845 dan pemilih perempuan sebanyak 55.788.

“Sementara jumlah pemilih dalam DPTHP 2 berjumlah 114.658
pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki 58.858 dan pemilih perempuan
55.800,” tuturnya.

Dia menambahkan, penetapan DTPb ini sudah berdasarkan pengawasan
Bawaslu pada proses penyusunan DPTb, namun apabila ada rekomendasi nantinya
terkait perubahan data KPU Touna siap menindak lanjuti.

“Jadi setelah penetapan kiranya nanti masih adanya warga
masyarakat yang belum terkafer dalam DPTb akan diakomodir kembali,”
tutupnya** 

Berita terkait