Pelayanan Berbasis OSS, Wanxiang Apresiasi

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

PERATURAN Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online
Single Submission (OSS).

Atas dasar itulah, Dinas Penanaman Modal-Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali menggelar lounching OSS yang
dilaksanakan di aula Hotel Metro Bumi Fonuasingko awal bulan Februari 2019.

Launching yang dirangkaikan dengan workshop OSS
itu turut dihadiri oleh pimpinan OPD dan pelaku-pelaku usaha di Kabupaten
Morowali. Sementara, narasumber terdiri dari Kepala DPM-PTSP Kabupaten
Sidoarjo, Arin Suryono, Direktur wilayah III BKPM RI, Aris Indanarto dan
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Ahmad Djaini.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Morowali, St Asma Ul
Husna Syah saat itu mengatakan bahwa sistem OSS diterapkan sebagai bentuk
penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP).

“Tujuan diterapkannya OSS adalah agar memberi
kemudahan pelayanan perizinan terpadu di Kabupaten Morowali,” katanya.

Sementara, Bupati Morowali dalam sambutannya
mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dilakukan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, dan berharap seluruh pimpinan OPD atau dinas
terkait serius mengikuti kegiatan itu sehingga perlu memaksimalkan pelayanan
kepada masyarakat serta memberi dampak positif pada perkembangan daerah.

Wakil Bupati Morowali yang juga sempat memberikan
sambutan berpendapat bahwa sistem OSS akan menjadi solusi tepat dalam
memberikan pelayanan prima pada publik terkait proses pengurusan izin usaha,
dan OSS juga dapat mendongkrak perekonomian di Kabupaten Morowali.

Terpisah, Asisten Direktur PT Wanxiang Nickel
Indonesia (WNI), Tommy Paulus Hermawan merespon baik adanya sistem OSS
tersebut. Ia mengatakan bahwa dengan adanya penerapan sistem OSS di Kabupaten
Morowali, semoga kedepan akan lebih banyak investor baik dalam maupun luar
negeri berinvestasi di bumi tepe asa moroso, itu semua dikarenakan proses
perizinan yang jauh lebih mudah, cepat dan terintegrasi, serta lebih adanya
kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha dari berbagai macam sektor
usaha.

“Kami merespon baik sistem OSS ini, pastinya
kita berharap akan semakin banyak investor yang serius akan berinvestasi di
Morowali, karena perizinannya akan lebih mudah, tetapi tetap terintegrasi,
kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha jelas akan terjamin,”
tandas Tommy.**

Berita terkait