Realisasi KEK Sebaiknya Dipercepat

  • Whatsapp
Reporter: Firmansyah Lawawi

DPRD Palu telah membuat
peraturan daerah (Perda) tentang bentuk besaran, tata cara, pengurangan,
keringanan dan pembebasan retribusi daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“DPRD telah membuat
rancangan peraturan derah tentang
kawasan ekonomi khusus di kota Palu, olehnya diharapkan hal tersebut segera
diralisasikan. Guna percepatan perkembangan semua sektor di kota Palu,” kata
Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae, Rabu (27/2/2019).

Dalam beberapa rapat
Paripurna sebelumnya telah dilakukan pembahasan terkait prodak hukum daerah
tersebut. Seperti pandangan fraksi hingga laporan pantia khusus (Pansus).

Olehnya, seiriing akan
disahkannya peraturan daerah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Ishak Cae
berharap agar pemanfaatan KEK segera direalisaikan.

“Dengan berjalannya Kawasan Ekonomi Khusus tersebut, akan
menumbuhkan kembali pertumbuhan ekonomi di kota Palu,” kata Ishak Cae.

Dengan  berjalanya KEK, otomatis akan menyerap tenaga
kerja. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran akibat bencana alam silam.

Selain itu, kata Ishak Cae
dengan adanya KEK dapat memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah, seperti PPh,
pajak langsung maupun tidak langsung.

“Dampak positif lainnya
seperti adanya perbaikan infrastruktur jalan di kawasan tersebut. Perbaikan
pelabuhan dan bandar udara,” paparnya.

Menurutnya, Kawasan
Ekonomi Khusus sendiri berbeda dengan bentuk usaha lainya. Pengelolaannya
ditangani langsung oleh Kementerian pusat. Pemerintah kota Palu maupun DPRD
hanya sebatas koordinator.

“Dana yang
diinvestasikan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus tersebut menelan
anggaran yang tidak sedikit,” tukasnya.**

Berita terkait