Transisi Darurat Diperpanjang 60 Hari

  • Whatsapp

Sumber/Editor: Humpro Sulteng/Ikhsan Madjido

GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola kembali
memperpanjang tahap II Masa Transisi Darurat Penanganan Pascabencana Sulawesi
Tengah. Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi tahap I Masa Transisi
Darurat. Perpanjangan ditambah 60 hari, mulai 24 Februari hingga 24 April 2019.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pembangunan
hunian sementara bagi para korban yang hingga kini masih tinggal di tenda-tenda
darurat belum juga tuntas.

Kepala Satgas PUPR Arie Setiadi menyampaikan
progres pembangunan hunian sementara dari target 699 unit sampai dengan saat
ini sudah terbangun sebanyak 488 unit. Hanya saja belum semuanya ada aliran
listrik dan air bersih.

Arie meminta waktu selama dua bulan kedepan untuk
dapat menyelesaikan seluruh huntara. “Kami meminta kepada Bupati Sigi,
Donggala dan Walikota Palu agar dapat segera mengisi huntara yang telah siap
untuk dihuni,” kata Arie Setiadi.

Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang menelepon Gubernur
Sulteng saat sedang memimpin rapat evaluasi tersebut menyatakan akan
memerintahkan Dirut PLN segera memenuhi kebutuhan pemasangan jaringan,
instalasi dalam huntarta serta meteran listrik ke semua huntara agar para
pengugsi yang sudah empat bulan lebih tinggal di tenda-tenda darurat bisa
segera menerima hunian yang lebih layak.

Kepala Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Tengah
Ridwan Mumu melaporkan bahwa proses pencairan dana duka sudah pada proses
verifikasi. Dari 4.402 korban meninggal yang sudah terverifikasi dan
persyaratannya lengkap sudah mencapai 1.606 jiwa dan dana santunan duka sudah
siap ditransfer kepada rekening masing masing ahli waris, senilai Rp15
juta/korban.

“Selanjutnya untuk pemberian jaminan hidup
kepada 72.000 jiwa pengungsi selama 60 hari sudah disiapkan dan juga pengisian
kelengkapan huntara sementara dalam proses sehingga masih dibutuhkan adanya
perpanjangan transisi darurat,” kata Ridwan Mumu.

Demikian pula Walikota Palu dan Wakil Bupati Sigi,
keduanya mengharapkan masih adanya perpanjangan transisi darurat. Begitupula
Danrem 132 Tadulako meminta kalau masa transisi darurat diperpanjang, perlu
dibentuk posko bersama untuk dapat mengevaluasi seluruh kegiatan kegiatan yang
akan dicapai.

Selanjutnya, Kepala BPBD Propinsi Sulawesi Tengah
Bartholomeus Tandigala menyampaikan penyelesaian huntara melihat kebutuhan prosesnya
sehingga perpanjangan masa transisi darurat masih sangat dibutuhkan.

Terakhir pertimbangan teknis, perwakilan BNPB
Sulteng Endang Suhendra menyampaikan bahwa perlakuan terhadap masa transisi
darurat dengan masa tanggap darurat adalah sama. Kalau masih dilakukan
perpanjangan perlu terukur waktu dan apa target yang akan diselesaikan.

“Hasil evaluasi tim Auditor bahwa pelaksanaan
seluruh kegiatan penanggulangan bencana Sulawesi Tengah mendapat penilaian
sangat baik,” kata Endang Suhendra.

Gubernur juga menetapkan Posko Bersama di Makorem
132 Tadulako dan menetapkan Ketua Posko Bersama adalah Danrem 132 Tadulako,
Wakil Ketua Sekda Propinsi Sulawesi Tengah dan Sekretaris Kepala BPBD Propinsi
Sulawesi Tengah. Surat Keputusan penetapannya akan ditetapkan selanjutnya.

Rapat Evaluasi Perpanjangan Tahap I Status
Transisi Darurat Bencana Sulawesi Tengah dihadiri unsur Forkompimda, Satgas
PUPR, Perwakilan Menkopolhutkam, Walikota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala,
Bupati Parigi Moutong, Kepala BPBD , Kadis Sosial Propinsi dan OPD terkait.**

Berita terkait