Kampanye Rapat Umum 24 Maret

  • Whatsapp

Berikut Tata Cara & Lokasi


Reporter: Firmansyah Lawawi


METODE kampanye melalui rapat umum
maupun media massa akan berlangsung 24 Maret hingga 13 April mendatang.

Ketua
KPU Kota Palu Agussalim Wahid menuturkan tata cara penyelenggaraan kampanye rapat
umum yakni petugas kampanye atau pelaksana kampanye dari
masing-masing pasangan calon (paslon) atau partai politik (parpol) harus
memberikan surat pemberitahuan kepada Polres atau Polda terlebih dahulu.

“Dalam
surat pemberitahuan itu menyebut lokasi di mana, siapa saja yang akan hadir,
dimulai kapan, harus jelas masa yang akan didatangkan berapa. Sebaiknya jauh
hari sebelum pelaksanaan (kampanye rapat umum) sudah mengirimkan surat kepada
Polres atau Polda,” katanya, Sabtu (16/3/2019).

Lanjut dia, jadwal kampanye rapat umum untuk paslon capres-cawapres
maupun parpol sudah terbagi ke dalam zona A dan B yang ditentukan oleh KPU RI
dan berlaku di seluruh daerah.

“Jadi
interval (kampanye rapat umum) dua hari. Untuk paslon capres-cawapres no 01 dua
hari, untuk paslon capres-cawapres no 02 dua hari, begitu terus sampai selesai
13 April. Jadi selisih dua hari, tanggal dan hari bergantian,” lanjutnya.

Untuk
parpol, KPU RI telah memutuskan jadwal kampanye rapat umum parpol bersamaan
dengan jadwal kampanye rapat umum paslon capres-cawapres.

“Jadwal kampanye rapat
umum yang disediakan untuk paslon capres-cawapres juga termasuk di dalamnya
untuk parpol pengusung paslon capres-cawapres,” ujarnya.

Ia
pun meminta kepada petugas maupun pelaksana kampanye rapat umum untuk
bertanggung jawab terhadap keamanan peserta kampanye, yakni ketika menuju
ataupun pulang dari lokasi rapat umum itu para peserta kampanye harus
mematuhi Undang-undang lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas.

“Yang
paling rawan kampanye rapat umum ini konvoi di jalanan, ini yang
harus dikondisikan. Petugas atau pelaksana kampanye harus bisa
mengkondisikan anak buahnya atau audiens untuk tertib dalam berlalu lintas
menggunakan helm dan menjaga keamanan masing-masing,” terangnya.

Tujuan
dari kampanye yakni dalam rangka pendidikan politik, sehingga, kata
dia, kampanye rapat umum sudah semestinya peserta pemilu baik paslon,
tim sukses maupun parpol mengedapankan pendidikan politik pada konstituennya.

Dari
segi materi, kampanye rapat umum ini dijadikan momentum oleh peserta
pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program nya.

“Sehingga
bisa berpartisipasi dengan sehat dalam Pemilu, menyampaikan visi, misi
programnya apa. Tidak boleh menyinggung atau menjelekkan peserta lain. Kalau
(rapat umum) mau ada hiburan boleh, yang paling penting ketika perjalanan
menuju lokasi maupun pulang dari rapat umum itu mohon tertib di jalan, tidak
konvoi blombongan karena dilarang UU lalu lintas,” jelasnya.

Berikut
lokasi kampanye rapat umum di delapan kecamatan kota Palu:


Kecamatan Tawaili
Bertempat
di lapangan bola Samudra Pantoloan dan lapangan bola Bina Surya Kelurahan
Lambara
Kecamatan Palu Utara
lapangan
bola Pesma dan lapangan bola Labuhan Baru Kelurahan Mamboro
Kecamatan Palu Timur
lapangan
Abadi Talise dan lapangan TVRI Kelurahan Besusu Barat
Kecamatan Mantikulore
lapangan
Kawatuna dan lapangan eks STQ Kelurahan Tondo
Kecamatan Palu Barat
lapangan
Lasoso
Kecamatan Palu Selatan
lapangan
Tangkasi dan lapangan Petobo
Kecamatan Tatanga
lapangan
Rusunawa dan tanah lapang dekat lapangan Galara jalan Pue bongo, Kelurahan
Boyaoge.
Kecamatan Ulujadi
tanah
lapang Kelurahan Tipo dan tanah lapang Kelurahan Buluri

Berita terkait