Zona Merah Rumah Rusak Dapat Huntap

  • Whatsapp

 

 BUKAN Hanya warga yang rumahnya hilang akibat terdampak tsunami dan likuifaksi yang akan di relokasi dan mendapatkan hunian tetap (Huntap), namun warga yang berada di zona merah akan mendapatkan huntap pula.

“Seperti di kelurahan Buluri, kecamatan Ulujadi Palu, ada  53 kepala keluarga yang rumahnya termasuk ke dalam zona merah, atau pelarangan pendirian rumah pemukiman,  namun rumahnya hanya mengalami rusak ringan. Mereka bisa mendapatkan hunian tetap,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPPD kota Palu, Mohamad Bambang Sabarsyah, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, jika warga tersebut enggan direlokasi ke Hunian Tetap yang berada di dua titik kota Palu, yaitu kelurahan Tondo dan Duyu, tapi hanya meminta dibangunkan Huntap di tanah mereka sendiri, pemerintah tetap mengakomodir permintaan itu. Namun lokasinya tidak termasuk kedalam zona merah

Hal ini berlaku pula bagi masyarakat berada dalam zona merah, atau rumahnya hilang oleh Likefaksi, seperti di Balaroa dan Petobo yang tidak mau tinggal di shelter pengungsian, atau istilahnya pengungsi mandiri. Sudah mulai dimasukan datanya ke pihak BAPPEDA Palu, selaku koordinator pendataan bencana alam kota Palu.

“Namun hal tersebut masih dalam rencana pembahasan. Masih samar-samar. Realisasinya masih butuh waktu lama. Akan tetapi, menurut perintah undang-undang, warga yang rumahnya hanya mengalami rusak ringan akibat gempa bumi, namun berada dalam zona merah. Harusnya direlokasi dan mendapatkan Huntap,” terangnya.

Hingga saat ini pelaksanaan pematokan zona merah di kota Palu, masih berlangsung. Pihak BPBD Palu hanya melakukan back up saja.**

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait