BANYAKNYA Ditemukan permasalahan dalam proses pemungutan suara pada Rabu, 17 April menimbulkan potensi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng mencatat, hingga kini terdapat 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kabupaten, berpotensi PSU. Kabupaten yang tidak termasuk adalah Poso, Banggai dan Buol.
Berbagai persoalan mencuat diantaranya surat suara tertukar antara Daerah Pemilihan (Dapil), pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi diberikan kesempatan memilih, pemilih daerah lain tanpa A5 dan terdapat suara rusak yang membatalkan pemungutan suara.
Keputusan PSU tersebut, masih dikonsultasikan oleh Bawaslu Sulteng dengan Bawaslu RI, khususnya mengenai teknis pelaksanaan PSU. Namun, rekomendasi PSU berikut alasannya, telah disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Rekom PSU sudah disampaikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK, untuk PPK meneruskan kepada KPU. Tinggal KPU menindaklanjuti Rekom tersebut. Disamping itu, Bawaslu Provinsi juga menyampaikan permohonan arahan kepada Bawaslu RI, terkait dengan permasalahan teknis seputar PSU. Khususnya dalam ketentuan Pasal 372, ayat (2) huruf d UU 7/2017, tentang Pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Senin (22/4/2019).
Dia mencontohkan, apakah pemilik KTP-el yang memilih di TPS di luar RT/RW alamat dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, harus direkom PSU juga? Sementara di UU tidak disebutkan, hanya Pidana.
Adapun 13 TPS berpotensi PSU sebagai berikut:
TPS 02 di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala ditemukan satu orang Pemilih KTP Kota Palu tanpa A5 menggunakan hak pilihnya.
TPS 11 di Desa Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, ditemukan lima orang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan beralamat tempat lain diberi kesempatan mencoblos.
TPS 01 di Desa Kaleroang, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, ditemukan satu orang pemilih KTP Ampana, Tojo Unauna telah melakukan hak pilihnya.
TPS 02 di Desa Umbele Lama, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, ditemukan satu orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tidak memiliki A5, mengunakan hak pilihnya dengan mengunakan KTP Kendari Sulawesi Tenggara.
TPS 04 di Desa Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, ditemukan satu orang pemilih mengunakan Surat Keterangan (Suket) Kota Bandung dan tidak memiliki formulir A5 mengunakan hak pilihnya.
TPS 03 di Desa Pinotu, Kacamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, ditemukan tiga 3 orang Ber KTP Luar Kabupaten Parigi Moutong Tanpa A5 Telah Melakukan Pencoblosan.
TPS 01 Desa Bailo, Kecamatan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, ditemukan empat orang KTP luar Kabupaten Tojo Unauna tanpa formulir A5 telah mencoblos.
TPS 12 di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, ditemukan satu pemilih DPK dengan KTP bukan domisili setempat, namun diizinkan memilih dengan alasan alamat di kartu keluarga tertera alamat setempat.
TPS 13 di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu ditemukan dua orang pemilih membawah KTP domisili luar pulau tetapi tidak mempunyai formulir A5 kemudian KPPS memberikan surat suara kepada pemilih dan sudah dimasukkan ke dalam kotak suara.
TPS 39 di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, ditemukan dua orang Pemilih ber KTP luar tanpa A5 menggunakan hak pilihnya.
TPS 12 di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, ditemukan tujuh pemilih luar tidak mempunyai A5 dan tetap diberikan izin KPPS untuk memilih.
TPS 01 di Desa Kasuari, Kecamatan Bolan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, saat pemungutan suara berlangsung di temukan 9 sembilan orang KTP luar tanpa formulir A5 telah mencoblos.
TPS 02 di Desa Manyoe, Kabupaten Morowali Utara, pada hari H pemungutan suara 17 April 2019, masyarakat tidak memilih karena kondisi kertas rusak yg berhologram berjumlah 603 pada waktu pendistribusian logistik terkena hujan dan kondisi jalan tidak memungkinkan untuk dibawah. Tetapi, KPPS memaksa untuk dibawan ke Dusun Ngoyo TPS 02. Saat dibuka, kotak suara dibuka terdapat kertas suara yg rusak, jadi mereka membatalkan untuk tidak memilih.
Selain sejumlah TPS di atas, beberapa TPS di Sulteng, juga telah melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), yakni di tujuh kecamatan di Kabupaten Banggai dan dua TPS di Kabupaten Sigi.
Di Kabupaten Banggai, PSL dilaksanakan sehari pascapeboblosan, Kamis (18/4/2019). Itu disebabkan, keterlambatan logistik tiba di lokasi. Sementara untuk dua TPS di Kabupaten Sigi, PSL dilaksanakan akibat surat suara tertukar antara Dapil 2 dan Dapil 4.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PSU dan PSL, dibolehkan asalkan tidak melampaui 10 hari pascapencoblosan, yakni paling lambat 27 April 2019 mendatang.
Sementara, Ketua KPUD Morowali, Ervan Tandikala, Senin (22/4/2019) mengungkapkan TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 2 Desa Umbele Lama Kecamatan Bungku Selatan, dimana permasalahan yang muncul adalah terdapat dua pemilih ber-KTP Kendari mencoblos surat suara Pilpres tanpa menggunakan formulir A5.
Sementara, di TPS 1 Kaleroang Kecamatan Bungku Selatan terdapat permasalahan satu orang pemilih berKTP luar Morowali melakukan pencoblosan surat suara Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPD.
Dikatakan Ervan, PSU itu sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019. “PSU akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 mendatang, dan petugas dari KPU Morowali akan berangkat ke lokasi pada tanggal 25 April yang akan mendampingi full petugas KPPS yang akan bertugas saat pemungutan suara berlangsung,” tandasnya.**
Reporter: ramdan otoluwa/bambang sumantri