BK Dekot Segera Periksa Alimudin Ali Bau

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi

 Badan
Kehormatan (BK) DPRD Palu akan segera memeriksa anggota Komisi B, Alimudin Ali
Bau terkait isu dugaan fee pembangunan Jembatan
IV Palu sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke anggota DPRD Palu. Untuk
membuktikan kebenaran informasi tersebut, Alimuddin Ali Bau meminta kepada
aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa anggota DPRD Kota Palu.


Ketua BK DPRD Palu Rusman Ramli mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan
terhadap anggota Komisi B tersebut berdasarkan laporan dari ketua DPRD Palu.

“BK akan melakukan
pemeriksaan terkait hal tersebut. Apakah terdapat pelanggaran kode etik atau
tidak,” kata Rusman Ramli, Senin (15/4/2019).

Hal itu merupakan hal
dasar dan bahan materi  yang akan dibahas
dalam rapat internal badan kehormatan. Setelah itu akan melakukan pemanggilan
terhadap anggota Komisi B DPRD Palu sekaligus ketua fraksi PKB,  Alimudin Alibau.

“Badan kehotmatan
tetap berpegang pada  kode etik dan tata
tertib, jika ternyata nantinya terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka hal
itu merupakan ranah dari pihak kepolisian,” tukasnya.

Akan diperiksanya Alimudin Ali Bau mencuat setelah DPRD menggelar rapat
koordinasi meminta klarifikasi enam fraksi di DPRD terkait pernyataan Alimudin.
“Setelah melalui
rapat koordinasi bersama, serta meminta klarifikasi kepada fraksi,  enam fraksi DPRD menyangkal menerima dana
dugaan yang telah disampaikan Alimudin melalui media tersebut. Berarti berita
itu kami anggap tidak benar,” kata Ketua DPRD Ishak Cae.

Disamping itu, dalam rapat
koordinasi, kata Ishak Cae, juga dihadiri oleh tim TAPD Pemkot Palu, guna
menjelaskan kronologis dan dasar hukum sehingga dilakukan pembayaran hutang
jembatan IV tersebut.

“Dari hasil rapat
tersebut, pihak Pemkot Palu menyatakan bahwa hutang tersebut memang harus
dilunasi. Hal itu juga sudah dilakukan pembahasan dalam tingkat DPRD Palu. Setelah itu, kepala Inspektorat Palu,
menghubungi Nani pihak PT. Global kontraktor dari jembatan IV melalui telepon
seluler. 

Nani mengatakan bahwa pihaknya tidak benar telah menyerahkan dana Rp.2
Milyar kepada DPRD Palu,” terang Ishak Cae.

Ditambahkannya, melalui
telepon seluler milik kepala Inspektorat Palu, dirinya juga berbicara langsung dengan pihak PT.
Global. Dari jawabannya, Nani mengatakan 
bahwa kabar tentang mengalirnya dana ke DPRD Palu adalah hoaks.

“Olehnya, saya
mengambil kesimpulan sementara, apa yang disuarakan oleh Alimudin tersebut
adalah tidak benar alias hoaks,” akunya.

Atas pemberitaan Alimudin
tersebut, ketua Golkar itu akan mendorong hal itu untuk dilaporkan kepada badan
kehormatan DPRD Palu, untuk selanjutnya akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Laporan kepada pihak
kepolisian terhadap Alimudin telah saya buat. Namun karena adanya keputusan
rapat internal, untuk sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh badan kehormatan
DPRD Palu. Setelah ada rekomondasi dari BK, kemudian akan dilanjutkan ke pihak
kepolisian,” tandasnya.

Menurut Ishak Cae, apa
yang dilakukan oleh Alimudin merupakan satu bentuk pencemaran nama baik
terhadap lembaga DPRD.

“Dikatakan oleh
Alimudin bahwa dirinya tidak pernah menerima dana tersebut. Padahal dana itu
memang tidak ada yang menerima dana tersebut,” sebutnya.

Ketua DPRD Palu sangat
menyayangkan pernyataan dari Alimudin bahwa terdapat aliran dana yang masuk dan
dibagi ke lembaga legislatif Dekot.

“Olehnya, melalui
jumpa pers ini, merupakan klarifikasi agar supaya berita tersebut berimbang.
Jangan sampai timbul di masyarakat bahwa lembaga DPRD Palu terlibat praktek
korupsi,” pungkasnya.***

Berita terkait