Reporter: Firmansyah Lawawi
|
Badan
Kehormatan (BK) DPRD Palu akan segera memeriksa anggota Komisi B, Alimudin Ali
Bau terkait isu dugaan fee pembangunan Jembatan
IV Palu sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke anggota DPRD Palu. Untuk
membuktikan kebenaran informasi tersebut, Alimuddin Ali Bau meminta kepada
aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa anggota DPRD Kota Palu.
terhadap anggota Komisi B tersebut berdasarkan laporan dari ketua DPRD Palu.
pemeriksaan terkait hal tersebut. Apakah terdapat pelanggaran kode etik atau
tidak,” kata Rusman Ramli, Senin (15/4/2019).
dasar dan bahan materi yang akan dibahas
dalam rapat internal badan kehormatan. Setelah itu akan melakukan pemanggilan
terhadap anggota Komisi B DPRD Palu sekaligus ketua fraksi PKB, Alimudin Alibau.
tetap berpegang pada kode etik dan tata
tertib, jika ternyata nantinya terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka hal
itu merupakan ranah dari pihak kepolisian,” tukasnya.
koordinasi meminta klarifikasi enam fraksi di DPRD terkait pernyataan Alimudin.
rapat koordinasi bersama, serta meminta klarifikasi kepada fraksi, enam fraksi DPRD menyangkal menerima dana
dugaan yang telah disampaikan Alimudin melalui media tersebut. Berarti berita
itu kami anggap tidak benar,” kata Ketua DPRD Ishak Cae.
koordinasi, kata Ishak Cae, juga dihadiri oleh tim TAPD Pemkot Palu, guna
menjelaskan kronologis dan dasar hukum sehingga dilakukan pembayaran hutang
jembatan IV tersebut.
tersebut, pihak Pemkot Palu menyatakan bahwa hutang tersebut memang harus
dilunasi. Hal itu juga sudah dilakukan pembahasan dalam tingkat DPRD Palu. Setelah itu, kepala Inspektorat Palu,
menghubungi Nani pihak PT. Global kontraktor dari jembatan IV melalui telepon
seluler.
Milyar kepada DPRD Palu,” terang Ishak Cae.
telepon seluler milik kepala Inspektorat Palu, dirinya juga berbicara langsung dengan pihak PT.
Global. Dari jawabannya, Nani mengatakan
bahwa kabar tentang mengalirnya dana ke DPRD Palu adalah hoaks.
mengambil kesimpulan sementara, apa yang disuarakan oleh Alimudin tersebut
adalah tidak benar alias hoaks,” akunya.
tersebut, ketua Golkar itu akan mendorong hal itu untuk dilaporkan kepada badan
kehormatan DPRD Palu, untuk selanjutnya akan dilanjutkan ke ranah hukum.
kepolisian terhadap Alimudin telah saya buat. Namun karena adanya keputusan
rapat internal, untuk sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh badan kehormatan
DPRD Palu. Setelah ada rekomondasi dari BK, kemudian akan dilanjutkan ke pihak
kepolisian,” tandasnya.
yang dilakukan oleh Alimudin merupakan satu bentuk pencemaran nama baik
terhadap lembaga DPRD.
Alimudin bahwa dirinya tidak pernah menerima dana tersebut. Padahal dana itu
memang tidak ada yang menerima dana tersebut,” sebutnya.
menyayangkan pernyataan dari Alimudin bahwa terdapat aliran dana yang masuk dan
dibagi ke lembaga legislatif Dekot.
jumpa pers ini, merupakan klarifikasi agar supaya berita tersebut berimbang.
Jangan sampai timbul di masyarakat bahwa lembaga DPRD Palu terlibat praktek
korupsi,” pungkasnya.***