Reporter: Firmansyah
|
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan paling lama
lima hari terhitung sejak Sabtu.
“Walaupun berdasarkan aturan, rekapitulasi perhitungan suara dimulai dari
tanggal 18 April sampai 4 Mei. Kita menargetkan paling lama lima hari sudah
harus selesai perhitungan suara di tingkat kecamatan,” kata Ketua KPU Kota
Palu Agussalim Wahid, Sabtu (20//2019).
“Seperti biasanya, pada pemilu-pemilu sebelumnya antara tiga sampai empat
hari kalau perhitungan di tingkat kecamatan. Untuk di kecamatan Palu Selatan
dan Mantikulore maksimal lima hari karena di sana yang paling banyak TPS,”
terangnya.
Pada Sabtu, dari delapan kecamatan di Kota Palu, hanya Kecamatan Ulujadi yang
belum melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara. Rencananya, penghitungan
suara di kecamatan tersebut akan dilaksanakan pada Minggu (21/4/2019).
“Hal itu merupakan kesepakatan hasil rapat PPS (Panitia Pemungutan Suara)
dengan pertimbangan akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu sebelum
melakukan rekapitulasi perhitungan suara,” katanya.
Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tatanga baru dimulai pukul 10.00
Wita dari waktu yang ditetapkan pukul 08.00 Wita.
Demikian juga rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Palu Barat yang baru
dimulai sekitar pukul 11.45 Wita, serta Kecamatan Mantikulore pukul 13.00 Wita.
“Karena pihak saksi maupun panitia pelaksana pemilu lambat datang,”
kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Yunus.
Meski begitu proses rekapitulasi penghitungan suara di tujuh kecamatan masih
berjalan lancar, aman, dan terkendali.**