Rakor Forkom Pendapatan Daerah

  • Whatsapp

Sumber: Humpro Sulteng

RAPAT Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi (Forkom) Pendapatan
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ke-3 yang diadakan di Kabupaten Luwuk Banggai, pada
Selasa, (2/4/2019).


Pelaksanaan kegiatan Rakor Forkom Pendapatan ini
adalah implementasi  kebijakan dana bagi
hasil pusat dan daerah terhadap pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Sulteng. 
Pelaksanaan Rakor Forkom ini, mendapat apresiasi
dari Gubernur Longki Djanggola.

“Saya mengapresiasi  atas pelaksanaan kegiatan ini, sebagai upaya
untuk peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Pemda provinsi dan
Kabupaten/Kota, melalui Bapenda Prov. Sulteng dengan Bapenda  Kabupaten/Kota,  yang diharapkan dapat dijadikan sebagai ajang
tukar pendapat,” kata Gubernur Longki.

Gubernur juga mengharapkan  dengan Rakor Forkom Pendapatan ini, dapat
terwujud kerjasama program dan kegiatan dalam peningkatan pengelolaan
pendapatan daerah serta menggali sumber potensi pendapatan.

Juga mengawal dan mendorong peningkatan penerimaan
pajak daerah terhadap dana bagi hasil pendapatan daerah bagian kabupaten /kota.

“Dan hal yang penting lagi yakni menyamakan
persepsi dan mencari solusi setiap permasalahan yang muncul akibat
penyelenggaraan daerah,” jelas Longki.

Menurut  Gubernur
Longki Djanggola, ada 5 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi
yakni; Pajak Kendaraan  Bermotor (PKB),
Bea  Balik Nama Kendaraan ( BBN-KB);
Pajak Bahan Bakar Kendaraan  Bermotor
(PBB-KB);  Pajak Air Permukaan ( PAP) ser
ťa  Pajak
Rokok .

Terkait dana bagi hasil, Gubernur menegaskan
kepada Pemda Kabupten/Kota  agar dalam
mengawal serta mendorong peningkatan pajak daerah dengan berperan aktif bersama
pemprov Sulteng pada kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam hal antara
lain, yakni  mendukung dan membantu
melakukan penelusuran kendaraan bermotor umum maupun kendaraan dinas yang tidak
melakukan daftar ulang;

Mengalokasikan anggaran untuk pembayaran dan
pelunasan pajak atau tunggakan kendaraan dinas yang ada pada semua OPD di
wilayah kerja kabupaten/kota;  Memberikan
informasi dan data tentang objek kendaraan alat berat dan jika perlu secara
bersama-sama melakukan penagihan pajak penggunaan kendaraan alat berat kepada
ps0.**

Berita terkait