Sidang Gugatan Pengusaha Ditunda, Perwakilan Presiden Absen

  • Whatsapp

Reporter: Dedy 

SIDANG Gugatan perdata 9 pengusaha yang mengalami penjarahan pasca gempa terhadap
Presiden RI Joko Widodo yang dijadwalkan Senin (1/4/2019) kemarin tertunda
karena tidak hadirnya kuasa hukum atau perwakilan presiden dalam persidangan
tersebut.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, di Sulawesi Tengah
Paskatu Hardinata mengatakan, setelah dilakukan pengecekan kelengkapan
kehadiran para tergugat, salahsatu tergugat Presiden Jokowi tidak hadir ataupun
perwakilan dari kuasa hukumnya.

Adapun kuasa hukum tergugat lainnya yang hadir saat ini menurut
Paskatu, belum ada surat kuasa khusus, melainkan hanya ada surat tugas.
Terkecuali kuasa hukum dari Gubernur Sulawesi Tengah.

“Untuk itu sidang ditunda pada Senin (22/4) mendatang,” kata
Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata yang didampingi, Rosyadi dan Andri
Natanail Partogi sebagai hakim anggota.

Dia mengatakan, bagi tergugat Presiden Jokowi, pihaknya akan mengirim
kembali surat panggilan sidang.
“Bila yang bersangkutan kembali tidak hadir, berarti tidak
menggunakan haknya, maka sidang tetap dilanjut dengan mediasi,” kata
Paskatu.

Ia menegaskan, bagi kuasa hukum yang hadir saat ini agar pada persidangan
berikutnya membawa surat kuasa.

Turut hadir dalam persidangan perdana gugatan 9 pengusaha Sulawesi
tengah itu, yakni kuasa hukum penggugat, Muslim Mamulai, Syahrul, Susanto
Saganta dan Abdul Rajab.

Sementara dari kuasa hukum tergugat Menteri Dalam Negeri diwakili
Kasubag Wil.I Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum, Syelli Nila Kresna, JFU
Subagg. Wilayah II Bagian Advokasi Hukum, Hafizh Syahputra.

Kuasa hukum Menkopolhukam diwakili Asdep Koordinasi Penegakan Hukum,
Baringin Sianturi, serta Kepala Bidang Penyelesaian Kasus hukum, Mei Abeto
Harahap. Kuasa hukum Menteri Keuangan dihadiri Penangan Perkara pada Subag
Advokasi, Panji Adhisetiawan. Kuasa hukum Gubernur Sulteng dihadiri Salmin
Haedar, Syahrudin, Jhon.

Adapun dari Polda Sulteng diwakili AKBP I Gusti Putu Surya Putra dan
AKBP. Muh. Irham.

Ketua tim kuasa
hukum sembilan pengusaha, Muslimin Mamulai mengatakan sebagai warga negara yang
baik dan taat hukum seharusnya presiden mengirim kuasa hukum atau pihak
prinsipalnya dalam persidangan tersebut, sebab kerugian yang di alami oleh
sembilan pengusaha tersebut sebesar 87,377 milyar yang hingga saat ini belum
ada titik terang dari peresiden selaku kepala negara.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, presiden selaku kepala
negara mengutus prinsipalnya dalam persidangan tersebut sehingga dapat di
ketahui dan di tindak lanjuti,” jelas
Muslim.

Sebelumnya, sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah menggugat Presiden
Joko Widodo beserta sejumlah Kementeriannya karena mereka mengalami kerugian
materil senilai Rp 87,377 miliar akibat penjarahan pasca gempa bumi, tsunami
dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sembilan pengusaha tersebut adalah Alex Irawan selaku direktur PT Bumi
Nyiur Swalayan dengan total kerugian Rp 33,922 ,132,884 miliar; Laksono
Margiono selaku direktur utama PT Varia Kencana dengan total kerugian Rp
5,774,098,197 miliar; Muhammad Ishak selaku direktur PT Aditya Persada Mandiri
dengan total kerugian 1,429,988,921 miliar; Jusuf Hosea selaku direktur CV
Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp 12,010,863,739 miliar, dan Agus
Angriawan selaku direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar.

Selain itu, Donny Salim sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan
total kerugian Rp 5 miliar; Iwan Teddy sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek
dengan kerugian Rp 1,4 miliar, Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5
miliar, dan Akas Ang sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp
1,2 miliar.

Sembilan pengusaha itu, selain menggugat Presiden Joko Widodo, mereka
juga menggugat sejumlah kementerian di kabinet Jokowi-Jusuf Kalla. Kementerian
yang digugat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan RI, Kepala Kepolisian, RI, Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam
Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tengah dan turut tergugat Menteri Keuangan.

Gugatan tersebut, resmi didaftarkan, dengan perkara perbuatan melawan
hukum (PMH) oleh penguasa sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Perkara itu sendiri telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pal,
di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tersebut,
sehingga menimbulkan kerugian materil akibat penjarahan yang dialami 9
pengusaha tersebut senilai Rp 87,377 miliar. Sedangkan kerugian immateril berupa
hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma phisikis dihitung
dengan uang senilai Rp 5 miliar untuk masing- masing penggugat, atau totalnya
Rp 45 miliar.
**

Berita terkait