Reporter: Yohanes Clemens
|
(Disnakertrans), Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali membuka posko pengaduan
Tunjangan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat ini. Tujuan posko pengaduan itu,
agar para tenaga kerja/karyawan bisa melaporkan apabila ada perusahaan yang
tidak membayarkan THR. Posko tersebut juga dibuka untuk pelayanan konsultasi
bagi perusahaan yang masih bingung dalam hal pembayaran THR.
Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo, Kamis (9/5/2019)
mengatakan, pihaknya saat ini mulai mengingatkan pihak perusahaan bersiap untuk
membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan/buruh.
“Sesuai aturan sudah menjadi kewajiban perusahaan memberikan THR karyawan
setiap tahun,” ujarnya.
Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, ditetapkan pembayaran
THR maksimal H-7 Lebaran. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut
akan dikenakan sanksi teguran tertulis sebagai peringatan awal dan penghentian
sementara hinga pembekuan izin usaha.
“Maka untuk besaran THR kemungkinan tidak berubah dari regulasi yang ditetapkan
sebelumnya yaitu minimal satu bulan gaji. Nanti kita juga akan keluarkan surat
edaran ke semua perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
THR setiap tahunnya dimanfaatkan para karyawan/buruh perusahaan. Dalam dua
tahun terakhir, sedikitnya belasan aduan masuk ke posko yang dibuka
Disnakertrans Sulteng di Kantor Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Jalan Mohammad Yamin Palu.
Adapun aduan yang disampaikan ke Disnakertrans berupa keterlambatan pembayaran
THR dan nominal yang tidak sesuai dengan regulasi berlaku. Namun pengaduan,
kata Joko, telah diselesaikan bersama pihak perusahaan.
“Untuk Sulawesi Tengah, Disnakertrans mencatat pada 2018 ada sekitar 80
ribu tenaga kerja/buruh di daerah ini. Para buruh itu bekerja di 3.145
perusahaan yang diantaranya bergerak dibidang perdagangan, pertambangan,
perkebunan dan industri. Seluruh tenaga kerja tersebut berada dalam pengawasan
Disnakertrans bekerjasama dengan organisasi/serikat pekerja,”
pungkasnya.**