Sumber foto: Youtube Kompas TV |
Reportase: Ikhsan
Madjido
diisukan akan ditutup atau dibatasi selama 10 hari.
Polhukam), Sri Yunanto angkat bicara dan memberikan jawaban terkait isu
tersebut.
Indonesia Kompas TV, pada Kamis (23/5/2019).
dilakukan masyarakat. Pemerintah hanya membatasi masyarakat dalam mengunggah dan mengunduh
gambar atau video di media sosial.
videonya, tapi kalau redaksi masih bebas tidak terbatasi,” ucap Sri
Yunanto dikutip Kaili Post pada tayangan
Kompas TV.
menghindari unggahan yang memancing provokasi.
sosial,” kata Sri Yunanto.
media sosial selama 10 hari.
dengan sampai 10 hari, ini panjang loh pak?” tanyanya.
media sosial selama 10 hari. Menurutnya pembatasan ini tergantung dengan situasi yang ada.
tergantung situasi,” jelas Sri Yunanto.
juga ke media cetak, kalau kontrol media cetak di dewan pers, kalau media sosial
di pemerintah,” tambahnya.
di antaranya adalah fitur mengirim gambar dan video. Menko
Polhukam Wiranto menegaskan pemblokiran itu upaya mengamankan negeri.
“Saya juga menyesalkan ini harus kita lakukan, tapi ini suatu upaya untuk
mengamankan negeri yang kita cintai ini,” kata Wiranto dalam jumpa pers di
Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
via aplikasi chatting untuk beberapa hari. Dia menegaskan pembatasan ini bukan
karena pemerintah sewenang-wenang.
“Ya berkorban 2-3 hari nggak liat gambar kan gapapa,” ujarnya.
menyebut pembatasan akses media sosial (medsos) bersifat sementara dalam rangka
menghindari penyebaran kabar bohong atau hoax.
“Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan
terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan
messaging system,” kata Rudiantara dalam konferensi pers di kantor
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Rudiantara menyebut modus penyebaran kabar bohong itu berawal dari tangkapan
layar di medsos. Setelahnya kabar yang belum jelas kebenarannya itu disebarkan
di aplikasi perpesanan WhatsApp.**