Stimulan Cair Tunggu Pokmas

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah Lawawi

PENCAIRAN Dana bantuan stimulan, untuk perbaikan rumah rusak
berat, sedang dan ringan akibat bencana, di wilayah Kota Palu
masih
melalui proses panjang dan rumit.

Kepala BPBD Palu, Presley
Tampubolon menegaskan bahwa progres realisasi pencairan dana Stimulan sementara
masih
pada tahap pembentukan
Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat kelurahan.

“Untuk saat ini, akan
dilaksanakan pembentukan Pokmas di tingkat kelurahan. Dalam hal ini pemantapan
data administrasi
seperti validasi ulang data nomor NIK, KK dan bukti kepemilikan rumah maupun
tanah
calon
penerima
dana Stimulan,” ungkap Presley.

Dalam melakukan validasi
data ulang, pihak kelurahan akan didampingi tim fasilitator yang telah
dilakukan pelatihan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulteng.

Mekanisme pembentukan
Pokmas sendiri, dibentuk dan disahkan oleh pemerintah setempat. Dalam hal ini
pihak kelurahan.

Setelah itu, akan
dibuatkan rekening masing-masing Pokmas. “
Anggota dari Pokmas, merupakan warga calon penerima
bantuan. Anggotanya terdiri dari 15 hingga 20 orang. Setiap kelompok,
didampingi tenaga konsultan dari pemerintah. Nantinya, Pokmas membuat
perencanaan melalui proposal. Setelah itu, baru pencairan dengan cara transfer
ke rekening Pokmas,”
jelas Presley.

Estimasi perhitungan
penyaluran dana Stimulan kota Palu, sesuai dengan kondisi rumah. Untuk rusak
berat sebesar Rp50 juta, sedang Rp25 juta dan ringan Rp10 juta.

Namun untuk tahap pertama
pencairan dana Stimulan, diprioritaskan untuk kondisi rumah rusak berat akibat
bencana alam.

Total dana Stimulan untuk
kota Palu sebanyak Rp82 milyar lebih. Dengan jumlah warga penerima dana
berjumlah 1
.594 orang.

Terkait peruntukan dana
Stimulan bagi rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, namun dalam realisasinya dana
tersebut tidak mencukupi, Presley menjelaskan bahwa alokasi dana diperuntukan
rumah rusak untuk kualifikasi type model 36.

“Konstruksi estimasi mnya tanpa
menggunakan lantai keramik dan plafon. Olehnya dana tersebut dicukupkan sesuai
besaran peruntukanya. Bila dana tersebut kelebihan, boleh diusulkan untuk
pembangunan infrastruktur penunjang lainya. Seperti penambahan  teras rumah dan lain-lain, hingga dana
maksima peruntukanya sebesar Rp.50 juta terpenuhi. Dalam artian tidak kurang
dan lebih, ” sebutnya.

Ditambahkanya, bagi
masyarakat yang telah membangun k
embali rumahnya, tanpa meninggu pencairan dana
Stimulan akan tetap dilakukan pergantian dana yang mereka keluarkan guna
rehabilitasi rumahnya.

“Hal tersebut sesuai
dengan  pedoman yang ditetapkan Gubernur
Sulteng. Bahwa masyarakat yang telah membangun rumah sendiri, akan diganti.
Namun mereka harus memilik dokumen. Seperti bukti foto rumah rusak,  sebelum mereka melakukan rehabilitasi kembali,”
cetusnya.

Pemerintah pusat sendiri
telah mendorong untuk mempersiapkan pencairan dana Stimulan untuk tahap dua.
“Hal itu juga yang membuat pontang-panting dalam mempersiapkan data. Tahap
satu saja belum mulai penyaluranya, kini kami dipresure untuk tahap ke dua.
Jadi yang mana harus dikonsentrasikan terlebih dahulu,” akunya.

Sementara data di kelurahan seperti NIK, KK
maupun data kepemilikan tanah belum tampung semuanya. Ditambah lagi tenaga yang
menanganinya sanyat terbatas.

Olehnya, kepala BPBD Palu
mengaku akan memproriritaskan pencairan dana Stimulan tahap pertama. Setelah
itu akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
**

Berita terkait