Ombudsman RI Nilai OPD Parmout

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: Humas Parmout

OMBUDSMAN
Republik Indonesia Juni mendatang rencananya akan melakukan penilaian terhadap
standar pelayanan publik di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten
Parigi Moutong.
Ombudsman
akan menilai kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong
apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. 14 OPD yang akan
dinilai itu diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan,
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi
UKM, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertananahan (PUPRP), Dinas
Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkenunan (TPHP),
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemuda
Olahraga dan Pariwisata.
Kepala
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi
Moutong, I Wayan Sulastro SH menjelaskan, di Sulawesi Tengah, ada 7 Kabupaten
yang akan mendapatkan penilaian dari Ombudsman RI, termasuk Kabupaten Parigi
Moutong.
Ada
sejumlah variable yang akan dinilai diantaranya, standar penilaian, maklumat
layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan
khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan
serta atribut yang digunakan pada saat pelayanan “Khusus untuk standar
pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya atau tarif, pelayanan
publik elektronik atau nonelektonik dalam bentuk booklet, pamflet, website dan
monitor televisi memiliki bobot nilai 12,” jelas Wayan saat menggelar rapat
koordinasi dengan 14 OPD di ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Kamis (9/5/2019).
Wayan
menyebutkan, Ombudsman RI sudah tiga kali melakukan penilaian terhadap
pelayanan publik di Kabupaten Parigi Motong. Penilaian pertama, Kabupaten
Parigi Moutong memperoleh kategori zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah.
Penilaian kedua, Kabupaten Parigi Moutong memperoleh penilaian kategori hijau
dengan tingkat kepatuhan tinggi. Namun pada penilaian ketiga, Kabupaten Parigi
Moutong kembali memperoleh nilai merah “Kalau sudah nilai merah, kita harus
hati hati. Oleh karena itu, sebelum Ombudsman datang menilai, mari kita benahi apa
yang masih kurang di OPD kita masing-masing, khususnya yang terkait dengan
standar pelayanan publik,” harapnya.
Wayan
menambahkan, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang
akan dilakukan salah satunya adalah metode observasi yang dilakukan secara
mendadak “Artinya Ombudsman tidak akan memberi tahu kapan dan di kantor mana
dari 14 OPD itu yang akan mereka datangi. Mereka hanya sampaikan dua minggu
setelah lebaran idul fitri tahun ini. Makanya semua harus mempersiapkan diri,” katanya.
Ia
berharap, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik paling
strategis seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan
agar menyiapkan sepenuhnya standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 “Tetapi bukan berarti OPD lainnya tidak mempersiapkan diri. Kita
tidak tahu mana dari 14 OPD itu yang akan dijadikan sampel penilaian. Karena
itu, saya berharap semua harus mempersiapkan diri,”pintanya.
Asisten
II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi
Moutong, dr Agus S Hadi yang juga ikut dalam pertemuan itu meminta kepada 14
OPD yang akan dinilai agar memenuhi seluruh standar pelayanan public
sebagaimana amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, khususnya yang memiliki
bobot penilaian paling tinggi “Mohon Dinas Kesehatan undang seluruh Kepala
Puskesmas, segera koordinasikan mengenai hal ini. Saya khawatir mereka menilai
sampai ke Puskesmas,” kata dr Agus.**

Berita terkait