@Tersangka FS Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor |
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri
KONOLOGIS Kasus pencurian di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah dimula pada hari Sabtu
(11/5/2019) sekitar jam 11.45 WITA, seorang wanita berinisial FS yang
datang ke toko milik AMY bertujuan untuk mengembalikan motor milik AMY yang di
pinjam.
(11/5/2019) sekitar jam 11.45 WITA, seorang wanita berinisial FS yang
datang ke toko milik AMY bertujuan untuk mengembalikan motor milik AMY yang di
pinjam.
Saat itu, di
depan toko FS berpapasan dengan seorang laki-laki yang tidak di kenalinya
sedang mengangkat TV LG 32″ dan AC merk Panasonic yang masih terbungkus
dalam dos keluar dari toko.
depan toko FS berpapasan dengan seorang laki-laki yang tidak di kenalinya
sedang mengangkat TV LG 32″ dan AC merk Panasonic yang masih terbungkus
dalam dos keluar dari toko.
FS kemudian
masuk ke dalam toko dan menemui AMY lalu mengembalikan kunci motor dan
menanyakan kepada AMY bahwa di depan ada yang lagi belanja, namun saat itu AMY
tidak mengetahuinya dan akhirnya bersama FS bergegas keluar di depan toko,
namum laki-laki tersebut sudah tidak ada lagi.
masuk ke dalam toko dan menemui AMY lalu mengembalikan kunci motor dan
menanyakan kepada AMY bahwa di depan ada yang lagi belanja, namun saat itu AMY
tidak mengetahuinya dan akhirnya bersama FS bergegas keluar di depan toko,
namum laki-laki tersebut sudah tidak ada lagi.
Atas
kejadian tersebut, Kapolsek Bungku Tengah, AKP Rapar memerintahkan Kanit
Reskrim Bripka Erwin bersama unit intel dan Bhabinkamtibmas dengan personil
lainnya untuk melakukan penyelidikan.
kejadian tersebut, Kapolsek Bungku Tengah, AKP Rapar memerintahkan Kanit
Reskrim Bripka Erwin bersama unit intel dan Bhabinkamtibmas dengan personil
lainnya untuk melakukan penyelidikan.
AKP Rapar
menguraikan, pada hari sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di
rumah Lk Maun di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
telah di lakukan penangkapan kasus pencurian dengan nmor LP No. Pol. : Lp / 226
/ V / Res 1.8 / 2019 / Sulteng / Res Morowali / Sek Buteng.
menguraikan, pada hari sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di
rumah Lk Maun di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
telah di lakukan penangkapan kasus pencurian dengan nmor LP No. Pol. : Lp / 226
/ V / Res 1.8 / 2019 / Sulteng / Res Morowali / Sek Buteng.
Berawal pada
jam 12.00 personil polsek Bungku Tengah yang mendapatkan perintah untuk
melakukan lidik sehubungan dengan kasus pencurian di desa Bente, dan sekitar
pukul 13.00 wita anggota mendapatkan keberadaan kendaraan yang dicurigai berada
di dekat rumah terduga lorong pasar Desa Bahomante, sehingga pada saat itu
anggota Polsek Bungku Tengah merapat dan dipastikan bahwa terduga berada di dalam
mobil dan setelah itu mobil merapat ke rumah terduga kemudian diparkir di
garasi, saat itu juga anggota Polsek Buteng berkumpul dan bersama-sama masuk
melakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam rumah Asmaun bersama rekannya, Ancong
dan beberapa alat elektronik.
jam 12.00 personil polsek Bungku Tengah yang mendapatkan perintah untuk
melakukan lidik sehubungan dengan kasus pencurian di desa Bente, dan sekitar
pukul 13.00 wita anggota mendapatkan keberadaan kendaraan yang dicurigai berada
di dekat rumah terduga lorong pasar Desa Bahomante, sehingga pada saat itu
anggota Polsek Bungku Tengah merapat dan dipastikan bahwa terduga berada di dalam
mobil dan setelah itu mobil merapat ke rumah terduga kemudian diparkir di
garasi, saat itu juga anggota Polsek Buteng berkumpul dan bersama-sama masuk
melakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam rumah Asmaun bersama rekannya, Ancong
dan beberapa alat elektronik.
Setelah
dicocokkan dengan barang yang hilang dan dinyatakan sesuai sehingga anggota
langsung mengamankan Asmaun dan Ancong serta barang bukti langsung diamankan
dan dibawah ke Mako sek buteng.
dicocokkan dengan barang yang hilang dan dinyatakan sesuai sehingga anggota
langsung mengamankan Asmaun dan Ancong serta barang bukti langsung diamankan
dan dibawah ke Mako sek buteng.
“Adapun
yang kami amankan yakni Asmaun alias Main, umur 34 tahun, agama islam, alamat
Desa Bahomante serta barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1. 317.000, 1 (satu)
buah kartu ATM warna hijau (No. Seri : 5221841152694781), 1 (satu) unit hp
android merk Advan, 1 (satu) unit mobil Toyota Agya dengan no. Pol DN 907
GA warna hitam, 1 (satu) unit TV LG “43” inci, 1 (satu) unit TV
LG “32” inci, dan 1 (satu) pasang AC merk panasonic” urai
Kapolsek.
yang kami amankan yakni Asmaun alias Main, umur 34 tahun, agama islam, alamat
Desa Bahomante serta barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1. 317.000, 1 (satu)
buah kartu ATM warna hijau (No. Seri : 5221841152694781), 1 (satu) unit hp
android merk Advan, 1 (satu) unit mobil Toyota Agya dengan no. Pol DN 907
GA warna hitam, 1 (satu) unit TV LG “43” inci, 1 (satu) unit TV
LG “32” inci, dan 1 (satu) pasang AC merk panasonic” urai
Kapolsek.
Pelaku
tersebut kemudian diamankan di ruang tahanan Polsek Bungku Tengah untuk
diproses lebih lanjut. ***
tersebut kemudian diamankan di ruang tahanan Polsek Bungku Tengah untuk
diproses lebih lanjut. ***