Upah Tak Dibayar, Segel Huntara

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber foto: medsos facebook

Reportase: Ikhsan
Madjido

SALAH Satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu PT PP
(Pembangunan Perumahan), belum melunasi upah pekerja yang mengerjakan Hunian
Sementara (Huntara) di Kelurahan Mamboro, Kota Palu.
Buntutnya, huntara yang menjadi tempat sementara bagi penyintas bencana
gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada 28 Spetember 2018 lalu, disegel oleh
pihak pekerja.
Camat Palu Utara Moh Akhir Armansyah membenarkan sejumlah pekerja
menyegel huntara yang dihuni warga Layana, Tondo dan Mamboro tersebut.
“Jadi bukan kontraktor yang menyegel. Tapi para pekerja yang belum
dibayarkan upahnya oleh kontraktor. Mereka melakukan supaya dapat perhatian,”
terang Akhir, di Palu, Kamis (16/5/2019).
Para pekerja huntara kebanyakan para penyintas juga, jadi tidak akan
ada pembongkaran huntara yang berada di belakang Terminal Mamboro tersebut.
“Ulah pekerja yang cari perhatian. Nanti dimediasi masalah ini dengan
pihak kontraktor. Tidak akan ada pembongkaran huntara. Garis polisi pun telah
dicabut,” tegasnya.
Walikota Palu Hidayat menyesalkan penyegelan Huntara itu. Pihaknya akan
meninjau langsung huntara tersebut hari ini, Jum’at (16/5/2019).
Hidayat akan meminta pihak-pihak yang
bertanggungjawab untuk dapat menyelesaikan masalah yang ada.
“Memang masih ada permasalahan terkait pembangunan
huntara baik yang dibangun oleh PUPR maupun oleh swasta. Saya akan hubungi
pihak terkait dan saya berharap semoga pihak yang bertanggungjawab terhadap
pembangunan huntara segera menyelesaikan permasalahan yang ada,” pungkasnya.**

Berita terkait