Daftar Komnas Perempuan, Ini Syaratnya

  • Whatsapp
Reporter: Yohanes Clemens

PANITIA Seleksi (Pansel) telah resmi
membuka pendaftaran calon anggota Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan
Terhadap Perampuan atau Komnas Perempuan periode 2020-2024. 
Pansel, yang terdiri atas Usman Hamid (Ketua), Mamik Sri Supatmi
(Sekretaris), Ahmad Junaidi (Hubungan Masyarakat), Miryam S.V. Nainggolan
(Anggota), dan Kamala Chandrakirana (Anggota), mengajak warga negara Indonesia
terbaik yang aktif memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendaftarkan
diri.
“Angka kekerasan terhadap perempuan d
lndonesia, temasuk kekerasan seksual, meningkat dalam beberapa tahun terakhir
ini dan perlu aksi nyata dari orang-orang berintergritas dibidang HAM untuk
bergabung dengan Komnas Perempuan melawan kekerasan berbasis gender,” kata
Usman, Senin, (17/6/2019) saat sosialisasi penjaringan calon anggota Komnas
Perempuan di salah hotel di Palu.
Usman, melanjutkan, bahwa calon anggota Komnas
Perempuan harus memiliki pengetahuan, komitmen dan konsistensi terhadap upaya
kemajuan HAM perempuan termasuk penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis
gender di ruang publik dan privat, sesuai hukum nasional maupun Internasional.
Juga tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, poligami, korupsi
atau perusakan lingkungan.
Selain pengalaman dibidang HAM Perempuan, ujar
Usman, calon anggota Komnas Perempuan juga wajib memiliki penghormatan pada
keberagaman maupun perbedaan kondisi psikis dan fisik, agama dan keyakinan,
ras, orientasi seksual, status sosial dan keberpihakan terhadap korban.
“Upaya melawan kekerasan dan diskriminasi
kender ke depannya akan sangat menantang ditengah kondisi sosial politik yang
tidak pro HAM beberapa tahun terakhir ini. Oleh karena itu dibutuhkan sosok
berintergritas dan berpemahaman kuat mengenai permasalahan sosial politik di
Indonesia, terutama guna merumuskan kebijakan-kebijakan yang bisa menghapus
segala bentuk diskriminasi dan kekerasan  berbasis gender baik di ruang
publik maupun privat,” jelasnya.
Sekretaris Pansel, Mamik Sri Supatami menambahkan,
calon anggota Komnas Perempuan bukan merupakan pengurus ataupun anggota partai
politik. “Syarat ini penting untuk menjaga independensi Komnas
Perampuan,” tandasnya.**

Berita terkait