Korupsi DD, Kades Palintuma Tersangka

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
KEJAKSAAN Negeri Donggala menahan Kepala Desa
Palentuma Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala. Kades ditahan bersama
bendahara terkait penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2015.
Keduanya ditahan selama 20 hari guna
proses pemeriksaan tersangka.
“Tersangkanya itu kepala desa
berinisial HL dan bendaharanya berinisial A. Polres Donggala melakukan tahap dua
yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Donggala untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kasi Pidsus Palupi Wiryawan,SH, Kamis
(20/6/2019) sore.
Palupi menambahkan, bahwa terjadinya
penyalahgunaan anggaran yg di lakukan oleh kades dan bendahara palintuma
tersebut ialah banyak item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan
pekerjaan yang tidak selesai.
Atas perbuatannya mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp.428 685 435, dan keduanya di sangkakan pasal 2 ayat
1 UUD tahun 1999 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.**

Berita terkait